Konten dari Pengguna

Contoh Surat Kuasa Kir Mobil Lengkap

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 Juni 2021 20:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dalam mebuat surat kuasa kir mobil. https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dalam mebuat surat kuasa kir mobil. https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
Di Indonesia terdapat banyak kendaraan bermotor seperti mobil yang ada di jalanan. Dari buku yang berjudul Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor, “Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu,” (2008: 7). Kepemilikan kendaraan bisa pribadi ataupun perusahaan. Kendaraan perusahaan biasanya digunakan sebagai angkutan. Setiap angkutan wajib mengikuri kir.
ADVERTISEMENT
Lalu apa yang dimaksud dengan kir?
Kir berasal dari bahasa Belanda Keur, kir adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaraan secara teknis. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil Kir.
Pelaksanaan Kir dilakukan setiap enam bulan sekali. Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, bahkan keduanya dan plat kuning atau hitam wajib melakukan uji Kir.
Undang-Undang yang mengatur soal kir mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.
Bahkan apa saja yang diujikan dan menjadi syarat uji kelayakan juga diatur pada pasal 54 dan 55. Masalah uji Kir ini juga tertulis dalam Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015.
Surat yang akan dikirimkan ke Dinas Perhubungan. https://www.freepik.com/
Isinya mengenai Pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK. Selain itu surat hasil uji Kir hanya bisa berlaku enam bulan ke depan yang artinya setahun kendaraan perlu uji Kir dua kali.
ADVERTISEMENT
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengikuti Uji Kir Mobil
Jenis kendaraan yang perlu mengikuti uji kir adalah sebagai berikut:
1. Mobil sewa.
2. Taxi.
3. Mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel,
4. Bus.
5. Mobil dan truk untuk mengangkut barang.
6. Seluruh macam truk.
7. Mobil pick up.
8. Kendaraan khusus seperti truk gandeng.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mendaftarkan diri untuk mengikuti uji Kir.
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
3. KTP dari pemilik kendaraan
4. Surat kuasa apabila yang mengajukan Kir bukan pemilik langsung
5. Apabila mobil untuk angkutan umum harus menyertakan izin trayek
ADVERTISEMENT
6. Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
7. Bukti telah membayar biaya untuk uji Kir.
Syarat untuk memperpanjang kir
1. STNK kendaraan yang masih berlaku
2. Buku Kir yang lama dan hampir habis masa berlakunya
3. Bukti pembayaran untuk mengikuti ujian Kir.
Tata cara pendaftaran uji kir mobil
1. Datang ke Dinas Perhubungan dan masuk ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan diri. Anda bisa memilih lokasi yang terdekat. Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara online.
2. Anda akan mendapatkan booking uji yang isinya adalah jadwal pengujian kendaraan. Karena ada banyak kendaraan yang perlu diuji, maka Anda harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
3. Sesuai dengan jadwal Anda bisa langsung datang ke tempat pengujian. Dokumen yang tadi telah dikumpulkan bisa diserahkan pada saat akan diuji.
ADVERTISEMENT
4. Proses pengujian akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang dimiliki. Anda hanya perlu menunggu saja dan tinggal mengambil bukti lulus uji.
Lalu bagaimana jika tidak bisa datang ke Dinas Perhubungan?
Tenang, Anda tetap bisa memperpanjang kir dengan menggunakan Surat Kuasa.
Ilustrasi surat yang akan dikirimkan ke Dinas Perhubunngan. https://www.freepik.com/

Contoh Surat Kuasa Kir Mobil Lengkap

Berikut adalah contoh surat kuasa.
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini:
ADVERTISEMENT
nama :
no. KTP :
alamat :
jabatan :
memberi kuasa kepada:
nama :
no. KTP :
alamat :
untuk mengurusi … .
Demikianlah Surat Kuasa ini saya buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Yang Menerima Kuasa, Yang Memberi Kuasa
(………………………………) (……………………………..)
ADVERTISEMENT
Jadi ketika tidak sempat untuk membuat atau memperpanjang kir bisa dengan mewakili seseorang dan tidak ada lagi yang melakukan kir.
(MZM)