Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB sesuai dengan Kaidah
11 Juli 2023 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat tidak bisa mengambil BPKB sendiri, hal yang harus dilakukan adalah membuat surat kuasa. Banyak orang yang tidak tahu cara penyusunan yang benar sehingga diperlukan contoh surat kuasa pengambilan BPKB.
ADVERTISEMENT
Surat kuasa tersebut perlu menyertakan informasi penting menyangkut data diri pemberi kuasa, penerima kuasa, dan informasi kendaraan yang tercantum dalam BPKB.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB yang Benar
Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberikan wewenang dalam urusan pribadi maupun masalah hukum. Pemberian kuasa atau wewenang pada seseorang dilakukan agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa karena orang yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakan sendiri.
Fungsi dari surat kuasa sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya di dalam surat tersebut berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuai dengan isi surat kuasa. Surat kuasa dapat digunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya untuk mengambil BPKB.
ADVERTISEMENT
Dalam surat kuasa pengambilan BPKB terdapat beberapa informasi yang perlu dicantumkan agar surat kuasa dapat diyakini keasliannya dan surat tersebut dapat berlaku secara sah.
Informasi yang perlu tercantum dalam surat tersebut antara lain informasi pemberi kuasa, penerima kuasa, dan data serta informasi jelas tentang kendaraan.
Untuk memudahkan dalam menyusun surat kuasa pengambilan BPKB, berikut ini adalah contoh surat kuasa pengambilan BPKB motor yang dapat digunakan sebagai panduan.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cek BPKB Online Jakarta, Ini Cara Mudahnya
Sekian contoh surat kuasa pengambilan BPKB yang dapat digunakan sebagai referensi untuk menyusun surat kuasa. (DAP)