Konten dari Pengguna

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh surat kuasa pengambilan paspor. Sumber: levi ventura/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh surat kuasa pengambilan paspor. Sumber: levi ventura/unsplash

Kesibukan waktu yang dimiliki seseorang terkadang membuatnya tidak dapat mengambil paspor secara mandiri sehingga harus diwakilkan. Contoh surat kuasa pengambilan paspor diperlukan agar orang lain dapat mengambilkan paspor dengan sah.

Proses permohonan paspor dari penyerahan berkas hingga jadi memakan waktu kurang lebih 4 hari. Misalnya ada seseorang pegawai kantoran yang hanya dapat ijin saat penyerahan berkas tentu harus mewakilkan kepada orang lain untuk pengambilan paspor saat jadi.

Ketentuan dan Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Ilustrasi contoh surat kuasa pengambilan paspor. Sumber: kelly sikkema/unsplash

Mengutip buku Pengantar Pariwisata, Ismayanti (2010) Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Adakalanya sebuah paspor juga memuat beberapa informasi mengenai daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh pemegang paspor tersebut. Contohnya, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Beberapa tahapan dalam proses penerbitan paspor harus dilalui pemohon paspor, yaitu pendaftaran antrian, pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik, wawancara dan verifikasi, ajudikasi, pencetakan paspor, dan pengambilan paspor.

Saat proses wawancara, petugas mengambil beberapa data dan keterangan langsung kepada pemohon dengan model tanya jawab. Wawancara dilakukan untuk mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon.

Untuk pengambilan paspor, pemohon datang ke Kantor Imigrasi 4 hari setelah wawancara pada jam kerja dengan membawa persyaratan.

Pemohon yang mengambil paspornya sendiri datang dengan menunjukan tanda bukti pengantar permohonan paspor, bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah.

Sementara ketentuan pengambilan paspor yang diwakilkan adalah:

  1. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau

  2. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.

Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengambilan paspor.

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama:

Tempat/Tanggal Lahir:

NIK:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:

Nama:

Tempat/Tanggal Lahir:

NIK:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

Untuk mengambil Paspor dengan nomor Paspor ... atas nama ... serta menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi ...

Segala akibat dan hal-hal yang diakibatkan oleh pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa.

Demikian surat kuasa ini saya perbuat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yogyakarta, ... 2024

Pemberi Kuasa,

Ttd Materai

( Nama )

Penerima Kuasa,

Ttd

( Nama )

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB sesuai dengan Kaidah

Demikian uraian ketentuan dan contoh surat kuasa pengambilan paspor. Jika ada waktu untuk membuat paspor, sempatkanlah untuk membuat dokumen yang cukup penting ini. (ARD)