Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor Singkat dan Tepat

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh surat kuasa pengambilan paspor dibutuhkan oleh seseorang yang tidak dapat mengambil paspor mereka sendiri karena alasan tertentu, seperti kesibukan atau kendala lainnya. Surat ini digunakan untuk mengambil paspor mereka yang diwakilkan oleh orang lain.
Dengan format dan isi yang tepat, surat kuasa ini memastikan proses berjalan lancar. Tentunya juga tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor di Imigrasi
Surat kuasa pengambilan paspor merupakan salah satu bentuk dokumen resmi. Surat kuasa ini biasanya digunakan untuk memberikan wewenang kepada seseorang (Penerima Kuasa) untuk mengambil paspor atas nama orang lain (Pemberi Kuasa).
Dokumen ini diperlukan jika Pemberi Kuasa tidak dapat hadir secara langsung di kantor imigrasi atau tempat pengambilan paspor karena alasan tertentu. Mulai dari adanya kesibukan, kondisi kesehatan, hingga situasi lain yang mendesak.
Surat kuasa ini sebaiknya disertai dengan fotokopi KTP kedua belah pihak (Pemberi dan Penerima Kuasa). Inilah salah satu contoh surat kuasa pengambilan paspor.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Aditya Pratama
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 12 Februari 1990
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jl. Melati No. 23, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Jakarta Barat
Nomor KTP: 3172xxxxxxxxxxxx
No. Telepon: 0812-3456-7890
Dalam hal ini bertindak sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Diana Sari Putri
Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 5 Agustus 1995
Jenis Kelamin: Perempuan
Alamat: Jl. Anggrek No. 45, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat
Nomor KTP: 3273xxxxxxxxxxxx
No. Telepon: 0813-4567-8901
Dalam hal ini bertindak sebagai Penerima Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan pengambilan paspor atas nama Pemberi Kuasa di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Januari 2025
Hormat saya,
(Pemberi Kuasa)
Aditya Pratama
(Penerima Kuasa)
Diana Sari Putri
Berdasarkan buku Mengurus Surat-Surat Kependudukan (Identitas Diri), Henry S. Siswosoediro, (2008), setelah proses pembuatan paspor selesai, pihak pemohon diharuskan untuk mengambil sendiri paspornya. Kantor imigrasi atau pihak terkait membutuhkan surat kuasa pengambilan untuk mencegah penyalahgunaan atau tindakan ilegal.
Baca Juga: Syarat Pembuatan Paspor Baru bagi Masyarakat Umum di Indonesia
Dengan adanya contoh surat kuasa pengambilan paspor, proses administrasi menjadi lebih fleksibel. Tentunya tanpa mengabaikan keabsahan hukum dan keamanan data pribadi. (DNR)
