Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan untuk Referensi

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK. Jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir, bisa memberikan surat kuasa agar STNK diurus oleh orang lain. Oleh karena itu, contoh surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan bisa dijadikan referensi.
Masa berlaku STNK harus diperpanjang secara berkala, yaitu setiap 1 dan 5 tahun. Jika STNK tidak diperpanjang, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda.
Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan untuk Acuan Pemilik Kendaraan
Mengutip dari Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB, Bahari (2009:31), Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Pemilik kendaraan harus memperpanjang masa berlaku STNK secara berkala. Namun, jika pemilik kendaraan berhalangan untuk hadir, maka STNK bisa diurus oleh orang lain. Untuk bisa melakukan hal ini, pemilik kendaraan perlu memberikan surat kuasa kepada orang yang dipercaya untuk mengurus STNK.
Surat kuasa ini merupakan bukti yang sah secara hukum yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pengurusan STNK dari pemilik kendaraan kepada pihak lain yang telah diberikan kuasa untuk mengurus perpanjangan STNK. Berikut contoh surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan sebagai referensi.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Rahmat Hidayat
Tempat/Tgl Lahir: Sukabumi, 31 Maret 1985
Tanda Pengenal: KTP No. 12345678900
Alamat: Jalan Melati No. 24, RT 04 RW 09, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
Kewarganegaraan: Indonesia
Memberi kuasa kepada:
Nama: Rudi Santoso
Tempat/Tgl Lahir: Bandung, 11 November 1980
Tanda Pengenal: KTP No. 111222333444
Alamat: Jalan Salak No. 15, RT 07 RW 10, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
Kewarganegaraan: Indonesia
Pemberi kuasa mengajukan permohonan untuk melakukan pengurusan perpanjangan STNK pada instansi yang berwenang dengan identitas kendaraan sebagai berikut:
STNK Atas Nama: Rahmat Hidayat
No. Polisi: B 1111 XYZ
Merk/Type: TOYOTA/INNOVA
Tahun Pembuatan: 2014
Isi Silinder: 2.500 CC
Warna Kendaraan: Silver
No. Rangka: TYT00000000IDM
No. Mesin: TYT0000000
No. BPKB: IDM123456789
Demikianlah surat kuasa pengurusan STNK ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 4 Juni 2025
Pemberi Kuasa: Rahmat Hidayat
(Tanda tangan dan meterai Rp10.000)
Penerima Kuasa: Rudi Santoso
Baca juga: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun Lengkap dengan Tata Caranya
Demikian contoh surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan untuk referensi pemilik kendaraan. Semoga bermanfaat. (KRIS)
