Konten dari Pengguna

Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan untuk Referensi

Berita Terkini
Penulis kumparan
4 Juni 2025 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan. Sumber: Unsplash/Scott Graham
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan. Sumber: Unsplash/Scott Graham
ADVERTISEMENT
Setiap pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK. Jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir, bisa memberikan surat kuasa agar STNK diurus oleh orang lain. Oleh karena itu, contoh surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan bisa dijadikan referensi.
ADVERTISEMENT
Masa berlaku STNK harus diperpanjang secara berkala, yaitu setiap 1 dan 5 tahun. Jika STNK tidak diperpanjang, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda.

Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan untuk Acuan Pemilik Kendaraan

Ilustrasi untuk Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan. Sumber: Unsplash/Gabrielle Henderson
Mengutip dari Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB, Bahari (2009:31), Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Pemilik kendaraan harus memperpanjang masa berlaku STNK secara berkala. Namun, jika pemilik kendaraan berhalangan untuk hadir, maka STNK bisa diurus oleh orang lain. Untuk bisa melakukan hal ini, pemilik kendaraan perlu memberikan surat kuasa kepada orang yang dipercaya untuk mengurus STNK.
ADVERTISEMENT
Surat kuasa ini merupakan bukti yang sah secara hukum yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pengurusan STNK dari pemilik kendaraan kepada pihak lain yang telah diberikan kuasa untuk mengurus perpanjangan STNK. Berikut contoh surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan sebagai referensi.
ADVERTISEMENT
Demikian contoh surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan untuk referensi pemilik kendaraan. Semoga bermanfaat. (KRIS)