Konten dari Pengguna

Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan untuk Referensi

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan. Sumber: Unsplash/Scott Graham
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan. Sumber: Unsplash/Scott Graham

Setiap pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK. Jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir, bisa memberikan surat kuasa agar STNK diurus oleh orang lain. Oleh karena itu, contoh surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan bisa dijadikan referensi.

Masa berlaku STNK harus diperpanjang secara berkala, yaitu setiap 1 dan 5 tahun. Jika STNK tidak diperpanjang, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda.

Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan untuk Acuan Pemilik Kendaraan

Ilustrasi untuk Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan. Sumber: Unsplash/Gabrielle Henderson

Mengutip dari Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB, Bahari (2009:31), Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

Pemilik kendaraan harus memperpanjang masa berlaku STNK secara berkala. Namun, jika pemilik kendaraan berhalangan untuk hadir, maka STNK bisa diurus oleh orang lain. Untuk bisa melakukan hal ini, pemilik kendaraan perlu memberikan surat kuasa kepada orang yang dipercaya untuk mengurus STNK.

Surat kuasa ini merupakan bukti yang sah secara hukum yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pengurusan STNK dari pemilik kendaraan kepada pihak lain yang telah diberikan kuasa untuk mengurus perpanjangan STNK. Berikut contoh surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan sebagai referensi.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Rahmat Hidayat

Tempat/Tgl Lahir: Sukabumi, 31 Maret 1985

Tanda Pengenal: KTP No. 12345678900

Alamat: Jalan Melati No. 24, RT 04 RW 09, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan

Kewarganegaraan: Indonesia

Memberi kuasa kepada:

Nama: Rudi Santoso

Tempat/Tgl Lahir: Bandung, 11 November 1980

Tanda Pengenal: KTP No. 111222333444

Alamat: Jalan Salak No. 15, RT 07 RW 10, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan

Kewarganegaraan: Indonesia

Pemberi kuasa mengajukan permohonan untuk melakukan pengurusan perpanjangan STNK pada instansi yang berwenang dengan identitas kendaraan sebagai berikut:

STNK Atas Nama: Rahmat Hidayat

No. Polisi: B 1111 XYZ

Merk/Type: TOYOTA/INNOVA

Tahun Pembuatan: 2014

Isi Silinder: 2.500 CC

Warna Kendaraan: Silver

No. Rangka: TYT00000000IDM

No. Mesin: TYT0000000

No. BPKB: IDM123456789

Demikianlah surat kuasa pengurusan STNK ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 4 Juni 2025

Pemberi Kuasa: Rahmat Hidayat

(Tanda tangan dan meterai Rp10.000)

Penerima Kuasa: Rudi Santoso

Baca juga: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun Lengkap dengan Tata Caranya

Demikian contoh surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan untuk referensi pemilik kendaraan. Semoga bermanfaat. (KRIS)