Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun Lengkap dengan Tata Caranya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, STNK ini menjadi bukti legalitas kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Apabila sudah habis masa aktifnya, maka penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui syarat perpanjangan STNK 5 tahun.
Seperti yang diketahui bahwa masa berlaku STNK hanya lima tahun. Oleh karena itu, setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK agar bisa tetap berkendaraan dengan aman.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun dan Tata Caranya
Mengutip dari buku Kiat Membeli Sepeda Motor Bekas, Mas Bagong Mulyono (hal 64), STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah surat keterangan penomoran kendaraan yang harus selalu dibawa oleh pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor ketika mengemudikan kendaraan.
Adapun syarat perpanjang STNK 5 tahun yang perlu dipersiapkan oleh para pemilik kendaraan.
Kartu identitas asli, seperti KTP atau akta usaha
STNK asli
BPKB asli
Surat kuasa apabila diwakilkan oleh orang lain
Cek fisik kendaraan
Sedangkan untuk tata cara perpanjangan STNK 5 tahunan yang sesuai dengan prosedur adalah sebagai berikut.
Pertama, silakan datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa sejumlah persyaratan seperti yang sudah disebutkan di atas.
Lakukan pemeriksaan dan penelitian STNK dan BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, serta kelengkapan kendaraan.
Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan apakah sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.
Melakukan cek dan memasukkan data ke sistem ERI.
Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) lengkap dengan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau notice pajak.
Melakukan pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan juga PNPB.
Selanjutnya, akan dilakukan pencetakan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.
Terakhir, penyerahan STNK yang sudah diperpanjang dan TNKB.
Baca Juga: Syarat Perpanjang Kartu Kuning yang Wajib Diketahui Para Pencari Kerja
Demikian informasi syarat perpanjang STNK 5 tahun dan tata caranya yang penting untuk disimak pemilik kendaraan. (Anne)
