Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Perpanjang Kartu Kuning yang Wajib Diketahui Para Pencari Kerja
19 Juni 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu kuning atau yang dikenal dengan AK/1 merupakan kartu tanda pencari kerja . Kartu ini memiliki batas masa berlaku. Namun, kartu kuning juga bisa diperpanjang. Ada beberapa syarat perpanjang kartu kuning yang wajib disiapkan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan website kemnaker.go.id, pembuatan kartu kuning bisa dilakukan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masing-masing kota atau kabupaten. Baik pembuatan maupun perpanjang kartu kuning semuanya gratis tanpa biasa.
Syarat Perpanjang Kartu Kuning
Kartu kuning memiliki masa berlaku 2 tahun sejak pertama diterbitkan. Namun, ada baiknya para pencari kerja yang belum juga mendapatkan pekerjaan melaporkan statusnya tiap 6 bulan sekali.
Hal ini bisa dijadikan kesempatan untuk melakukan pelaporan pada Disnaker mengenai status pencarian kerja. Jika belum juga mendapatkan kerja, siapa tahu Disnaker bisa merekomendasikan data diri pencari kerja kepada perusahaan yang membuka lowongan melalui Disnaker.
Dikutip dari sippn.menpan.go.id, berikut syarat perpanjang kartu kuning yang wajib disiapkan oleh pencari kerja.
ADVERTISEMENT
Semua berkas ini kemudian diserahkan ke petugas pelayanan yang ada di kantor Disnaker masing-masing kabupaten/kota. Petugas akan memeriksa berkas kelengkapan.
Jika sudah sesuai maka akan ditindak lanjut dan diproses. Namun, jika belum sesuai akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali. Proses perpanjangan ini biasanya berlangsung singkat.
Nantinya, pemohon akan mendapatkan kartu kuning berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Halaman pertama berisikan nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dama 2 tahun.
Sementara itu, di halaman kedua akan tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja. Termasuk di antaranya ada nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, alamat, daftar pendidikan, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Cara Perpanjang Kartu Kuning Online
Selain datang langsung ke kantor Disnaker, para pencari kerja juga bisa memperpanjang kartu kuning secara online. Berikut ini caranya:
Meski perpanjang bisa dilakukan secara daring, untuk mendapatkan kartu kuning fisik, pemohon tetap harus mendatangi kantor Disnaker secara langsung.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Syarat SKCK Polres yang Wajib Dipersiapkan
Ada beberapa syarat perpanjang kartu kuning yang wajib disiapkan pemohon. Syarat tersebut meliputi kartu kuning lama, fotokopi KTP terbaru, pas foto 3x4, dan fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi. Semoga informasi ini bermanfaat. (SASH)