Konten dari Pengguna

Syarat Perpanjang Kartu Kuning yang Wajib Diketahui Para Pencari Kerja

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat perpanjang kartu kuning. Sumber: Pexels/Liza Summer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat perpanjang kartu kuning. Sumber: Pexels/Liza Summer

Kartu kuning atau yang dikenal dengan AK/1 merupakan kartu tanda pencari kerja. Kartu ini memiliki batas masa berlaku. Namun, kartu kuning juga bisa diperpanjang. Ada beberapa syarat perpanjang kartu kuning yang wajib disiapkan.

Berdasarkan website kemnaker.go.id, pembuatan kartu kuning bisa dilakukan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masing-masing kota atau kabupaten. Baik pembuatan maupun perpanjang kartu kuning semuanya gratis tanpa biasa.

Syarat Perpanjang Kartu Kuning

Ilustrasi cara perpanjang kartu kuning. Sumber: Pexels/Anete Lusina

Kartu kuning memiliki masa berlaku 2 tahun sejak pertama diterbitkan. Namun, ada baiknya para pencari kerja yang belum juga mendapatkan pekerjaan melaporkan statusnya tiap 6 bulan sekali.

Hal ini bisa dijadikan kesempatan untuk melakukan pelaporan pada Disnaker mengenai status pencarian kerja. Jika belum juga mendapatkan kerja, siapa tahu Disnaker bisa merekomendasikan data diri pencari kerja kepada perusahaan yang membuka lowongan melalui Disnaker.

Dikutip dari sippn.menpan.go.id, berikut syarat perpanjang kartu kuning yang wajib disiapkan oleh pencari kerja.

  1. Membawa Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang lama.

  2. Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.

  3. Membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

  4. Melampirkan 1 kembar fotokopi Ijazah asli atau membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah yang sudah dilegalisasi.

Semua berkas ini kemudian diserahkan ke petugas pelayanan yang ada di kantor Disnaker masing-masing kabupaten/kota. Petugas akan memeriksa berkas kelengkapan.

Jika sudah sesuai maka akan ditindak lanjut dan diproses. Namun, jika belum sesuai akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali. Proses perpanjangan ini biasanya berlangsung singkat.

Nantinya, pemohon akan mendapatkan kartu kuning berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Halaman pertama berisikan nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dama 2 tahun.

Sementara itu, di halaman kedua akan tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja. Termasuk di antaranya ada nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, alamat, daftar pendidikan, dan lain-lain.

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online

Ilustrasi cara perpanjang kartu kuning. Sumber: Pexels/RDNE Stock project

Selain datang langsung ke kantor Disnaker, para pencari kerja juga bisa memperpanjang kartu kuning secara online. Berikut ini caranya:

  1. Buka laman resmi https://karirhub.kemnaker.go.id.

  2. Pilih menu “Daftar” dan lengkapi data berupa NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.

  3. Klik “Masuk Sekarang”.

  4. Kemudian isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

  5. Klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

  6. Setelah berhasil daftar, unggah foto resmi ukuran 3×4.

  7. Ikuti perintah yang diberikan dan isi data yang diminta dengan benar dan lengkap.

  8. Setelah memastikan data benar, klik “Simpan” atau “Save“, dan database otomatis tersimpan di Disnaker.

Meski perpanjang bisa dilakukan secara daring, untuk mendapatkan kartu kuning fisik, pemohon tetap harus mendatangi kantor Disnaker secara langsung.

Baca juga: Syarat SKCK Polres yang Wajib Dipersiapkan

Ada beberapa syarat perpanjang kartu kuning yang wajib disiapkan pemohon. Syarat tersebut meliputi kartu kuning lama, fotokopi KTP terbaru, pas foto 3x4, dan fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi. Semoga informasi ini bermanfaat. (SASH)