Syarat SKCK Polres yang Wajib Dipersiapkan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat SKCK Polres merupakan hal utama yang perlu dipersiapkan para pendaftar untuk membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian Polres. Salah satu syarat yang wajib dipersiapkan adalah fotocopy kartu keluarga.
Selain membawa fotocopy kartu keluarga, pendaftar juga perlu membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan sesuai dengan domisili tempat tinggal. Dengan dokumen dan persyaratan yang lengkap, pendaftar dapat memperoleh SKCK tanpa hambatan.
Syarat SKCK Polres yang Wajib Dipersiapkan Pendaftar
Menurut buku Sukses Raih Beasiswa Dalam dan Luar Negeri yang oleh Micha Graciana & Greess Gustia Adrian (2018:80) SKCK merupakan surat yang berisi catatan-catatan dari seseorang terhadap riwayat dirinya yang dikhususkan dalam catatan riwayat tindak kriminal.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan seperti melamar pekerjaan hingga pendaftaran beasiswa luar negeri. SKCK dapat dibuat di Polres maupun Polsek.
Bagi masyarakat yang akan membuat SKCK di Polres, terdapat beberapa syarat yang wajib dipersiapkan. Berikut ini adalah syarat SKCK Polres yang dikutip dari situs resmi www.polri.go.id:
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Setelah SKCK selesai dibuat, SKCK dapat berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak surat diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK habis, SKCK dapat diperpanjang kembali.
Agar pembuatan SKCK berjalan lancar, pastikan pendaftar tidak pernah terlibat dengan tindakan kriminal dan kejahatan. Jika pernah melakukannya, maka Polres tidak bisa mengeluarkan SKCK tersebut.
Baca juga: Cara Perpanjang SKCK untuk Berbagai Keperluan
Dengan mempersiapkan dokumen persyaratan untuk membuat SKCK di Polres, pembuat dapat membuat SKCK dengan cepat dan mudah. Demikian ulasan mengenai SKCK ini, semoga dapat membantu masyarakat. (DAP)
