news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Penjelasannya, Wajib Pajak Harus Tahu

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Maret 2025 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Contoh Surat Pernyataan Non PKP. Sumber: Pexels/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Surat Pernyataan Non PKP. Sumber: Pexels/Pixabay
ADVERTISEMENT
Setiap wajib pajak yang merupakan pengusaha perlu mengetahui contoh surat pernyataan non PKP. Surat tersebut penting untuk dimiliki oleh individu atau perusahaan yang tergolong non PKP.
ADVERTISEMENT
Sebab, surat pernyataan merupakan bukti bahwa perusahaan atau individu yang bersangkutan berstatus non PKP. Sehingga, saat melakukan transaksi tidak menerbitkan faktur pajak.

Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Penjelasannya

Ilustrasi Contoh Surat Pernyataan Non PKP. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko
Setiap wajib pajak dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Non PKP tidak berkewajiban untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meskipun demikian, non PKP harus menyerahkan BKP dan JKP.
Karena tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN, biaya kepatuhan perpajakan lebih rendah. Dengan kelonggaran tersebut, pemerintah berharap perusahaan atau individu yang tergolong non PKP dapat berkontribusi pada PPh final yang tarifnya lebih rendah.
Non PKP, dapat membuat surat pernyataan. Biasanya, surat pernyataan tersebut berisi KOP, pernyataan, keterangan, nama, jabatan, alamat, dan sebagainya. Dikutip dari situs latihan-spse.lkpp.go.id, berikut contoh surat pernyataan non PKP.
ADVERTISEMENT

Syarat Mengajukan Surat Pernyataan Non PKP

Ilustrasi Contoh Surat Pernyataan Non PKP. Sumber: Unsplash/Bench Accounting
Ada beberapa syarat untuk mengajukan surat pernyataan non PKP. Berikut syaratnya.

1. Usaha Mikro atau Rumah Tangga

2. Usaha Kecil

3. Usaha Menengah

ADVERTISEMENT
Itu tadi adalah contoh surat pernyataan non PKP, penjelasan singkat, dan syaratnya. Semoga dapat membantu para wajib pajak. (FAR)