Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Penjelasannya, Wajib Pajak Harus Tahu
15 Maret 2025 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap wajib pajak yang merupakan pengusaha perlu mengetahui contoh surat pernyataan non PKP. Surat tersebut penting untuk dimiliki oleh individu atau perusahaan yang tergolong non PKP.
ADVERTISEMENT
Sebab, surat pernyataan merupakan bukti bahwa perusahaan atau individu yang bersangkutan berstatus non PKP. Sehingga, saat melakukan transaksi tidak menerbitkan faktur pajak.
Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Penjelasannya
Setiap wajib pajak dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Non PKP tidak berkewajiban untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meskipun demikian, non PKP harus menyerahkan BKP dan JKP.
Karena tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN, biaya kepatuhan perpajakan lebih rendah. Dengan kelonggaran tersebut, pemerintah berharap perusahaan atau individu yang tergolong non PKP dapat berkontribusi pada PPh final yang tarifnya lebih rendah.
Non PKP, dapat membuat surat pernyataan. Biasanya, surat pernyataan tersebut berisi KOP, pernyataan, keterangan, nama, jabatan, alamat, dan sebagainya. Dikutip dari situs latihan-spse.lkpp.go.id, berikut contoh surat pernyataan non PKP.
ADVERTISEMENT
Syarat Mengajukan Surat Pernyataan Non PKP
Ada beberapa syarat untuk mengajukan surat pernyataan non PKP. Berikut syaratnya.
1. Usaha Mikro atau Rumah Tangga
2. Usaha Kecil
3. Usaha Menengah
ADVERTISEMENT
Itu tadi adalah contoh surat pernyataan non PKP, penjelasan singkat, dan syaratnya. Semoga dapat membantu para wajib pajak. (FAR)