Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Penjelasannya, Wajib Pajak Harus Tahu

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap wajib pajak yang merupakan pengusaha perlu mengetahui contoh surat pernyataan non PKP. Surat tersebut penting untuk dimiliki oleh individu atau perusahaan yang tergolong non PKP.
Sebab, surat pernyataan merupakan bukti bahwa perusahaan atau individu yang bersangkutan berstatus non PKP. Sehingga, saat melakukan transaksi tidak menerbitkan faktur pajak.
Contoh Surat Pernyataan Non PKP dan Penjelasannya
Setiap wajib pajak dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Non PKP tidak berkewajiban untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meskipun demikian, non PKP harus menyerahkan BKP dan JKP.
Karena tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN, biaya kepatuhan perpajakan lebih rendah. Dengan kelonggaran tersebut, pemerintah berharap perusahaan atau individu yang tergolong non PKP dapat berkontribusi pada PPh final yang tarifnya lebih rendah.
Non PKP, dapat membuat surat pernyataan. Biasanya, surat pernyataan tersebut berisi KOP, pernyataan, keterangan, nama, jabatan, alamat, dan sebagainya. Dikutip dari situs latihan-spse.lkpp.go.id, berikut contoh surat pernyataan non PKP.
SURAT PERNYATAAN NON PKP
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ……………………………………………………………………
Jabatan : …………………………………………………………………….
Nama Perusahaan : …………………………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………………………….
Dengan ini menyatakan bahwa kami adalah bukan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karenanya terhadap penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang kami lakukan ke Pemesan, kami tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jombang,
Yang membuat pernyataan
Materai Rp. 10.000
(……………………….. )
Syarat Mengajukan Surat Pernyataan Non PKP
Ada beberapa syarat untuk mengajukan surat pernyataan non PKP. Berikut syaratnya.
1. Usaha Mikro atau Rumah Tangga
Aset bersih senilai Rp50.000.000
Omzet setiap tahun rata-rata di bawah Rp300.000.000
2. Usaha Kecil
Aset bersih senilai Rp50.000.000-Rp500.000.000
Omzet penjualan setiap tahun rata-rata Rp300.000.000-Rp2.500.000.000
3. Usaha Menengah
Aset bersih senilai Rp500.000.000-Rp10.000.000.000
Omzet setiap tahun rata-rata di bawah Rp2.500.000.000-Rp50.000.000.000
Baca juga: Cara Lapor PPh 21 di Coretax dengan 7 Langkah Mudah
Itu tadi adalah contoh surat pernyataan non PKP, penjelasan singkat, dan syaratnya. Semoga dapat membantu para wajib pajak. (FAR)
