Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kenaikan pajak PPN merupakan pembahasan yang sedang hangat di kalangan masyarakat karena dianggap sangat memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat wajib mengetahui daftar barang mewah yang dikenakan PPn 12 persen.
Kenaikan PPn sebenarnya sudah diwacanakan sejak beberapa tahun yang lalu. Hal ini tentunya bukan tanpa alasan dan sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah Indonesia.
Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen yang Wajib Diketahui Masyarakat
Dikutip dari Pajak Pertambahan Nilai: Teori & Aplikasi, Putri, dkk (2024:5), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan tarif PPn menjadi 12 persen per tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.
Karena sudah sah diterapkan maka masyarakat wajib mengetahui daftar barang mewah yang dikenakan PPn 12 persen. Di mana secara umum barang mewah yang dikenai pajak dengan tarif baru ini merupakan barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan pengeluaran menengah ke atas.
Berikut ini adalah daftar lengkapnya untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat.
Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
Beras premium
Buah-buahan premium
Ikan premium, seperti salmon dan tuna
Udang dan crustasea premium, seperti king crab
Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Meski ada kenaikan, pemerintah juga memberikan kebebasan kepada barang-barang tertentu. Khususnya adalah kebutuhan pokok, sembako dan barang penting.
Misalnya adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.
Baca juga: Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahun dan Tata Cara Lengkapnya
Itulah daftar barang mewah yang dikenakan pajak 12 persen berdasarkan peraturan terbaru yang telah resmi disahkan pemerintah. (WWN)
