Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah telah memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, masyarakat harus mengetahui daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
Kenaikan PPN tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami hal ini.
Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Wajib Dicatat
Dikutip dari Pajak Pertambahan Nilai: Teori & Aplikasi, Putri, dkk (2024:5), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan PPN menjadi 12 persen. Namun, kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua barang. Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu.
Berikut adalah daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
Beras premium
Buah-buahan premium
Daging premium (wagyu, daging kobe)
Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
Udang dan crustacea premium (king crab).
Adapun jasa yang dikenakan PPN 12 persen adalah sebagai berikut.
Rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya.
Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya.
Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.
Memahami Fungsi PPN
PPN berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Selain itu, PPN juga memiliki beberapa fungsi lain sebagai berikut.
1. Fungsi Fiskal
Fungsi utama PPN adalah sumber penerimaan negara. Dana yang didapatkan dari PPN digunakan untuk membiayai kegiatan negara, misalnya pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
2. Fungsi Regulasi
PPN merupakan pajak yang dapat digunakan untuk mengatur konsumsi masyarakat. Tarif PPN yang berbeda akan mendorong atau menghambat konsumsi barang atau jasa.
3. Fungsi Stabilitas
Pemerintah dapat menggunakan PPN untuk menjalankan berbagai kebijakan, termasuk yang berhubungan dengan stabilitas harga. Kebijakan ini dapat membantu untuk mengendalikan inflasi.
4. Menghitung Kekurangan atau Kelebihan Pajak
PPN juga berfungsi sebagai alat menghitung kekurangan atau kelebihan pajak yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenisnya
Demikian daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 yang harus diketahui masyarakat. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)
