Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenisnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap orang tentunya mempunyai tagihan pajak masing-masing. Misalnya, saja pajak kendaraan bermotor yang harus rutin dibayar setiap tahun. Sehingga di kalangan masyarakat sering muncul pertanyaan tuliskan pengertian pajak.
Pajak merupakan bagian dari penerimaan keuangan negara yang bersumber dari banyak hal. Pajak tentunya akan sangat membantu pembangunan suatu negara atau daerah.
Tuliskan Pengertian Pajak!
Pengertian pajak adalah kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung, sebagaimana dikutip dari laman resmi DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Pajak tersebut oleh pemerintah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena bersifat paksaan, maka tidak heran jika seseorang yang tidak membayar pajak, dapat dikenakan denda atau dikenakan sanksi administratif.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki peranan yang cukup signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari Wajib Pajak ke kas negara. Tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sistem perpajakan merupakan sumber penerimaan negara yang bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Perpajakan merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan. Berlakunya peraturan atau ketentuan tersebut meliputi pajak yang dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
Selain itu, pajak dapat melindungi barang-barang yang diproduksi di dalam negeri, dan pajak dapat mengendalikan serta menarik investasi yang membantu perekonomian menjadi lebih produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk mengatur dan menyeimbangkan distribusi pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian.
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia cukup beragam sesuai tujuan dan objeknya. Jenis-jenis pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak sesuai dengan kepentingan yang ada. Berdasarkan wewenang pemungutannya, jenis pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat adalah macam-macam yang dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah adalah macam-macam pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berikut macam-macam pajak yang berlaku di Indonesia.
1. Pajak Pusat
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Meterai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
2. Pajak Daerah (Provinsi)
Pajak Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Rokok
Pajak Air Permukaan
3. Pajak Daerah (Kabupaten/Kota)
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Parkir
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
PBB Perdesaan & Perkotaan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Baca Juga: Pengertian Repatriasi dalam Hal Kewarganegaraan dan Pajak
Itulah jawaban dari tuliskan pengertian pajak. Dengan memahami apa itu pajak, diharapkan masyarakat dapat taat membayar pajak tepat waktu. (glg)
