Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Repatriasi dalam Hal Kewarganegaraan dan Pajak
4 Juli 2023 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun kini sudah ada internet yang bisa membantu mereka untuk memahami arti istilah tersebut. Bahkan melalui internet, mereka dapat memperoleh informasi terkait repatriasi dengan cepat dan mudah.
Pengertian Repatriasi dalam Bidang Kewarganegaraan
Mengutip Seri Cerdas Tangkas – IPS Kelas 4 Semester 2 oleh X Kanopi (2013:65), repatriasi adalah kembalinya atau pulangnya suatu warga negara dari negara asing yang penrah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya. Kata ini adalah gabungan dari awalan re-(“kembali”) dan patria (“tanah asal”).
Ada beragam kasus repatriasi yang terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah pulangnya para warga negara Indonesia dari Ukraina akibat adanya konflik di negara tersebut. Ada juga warga negara Indonesia atau WNI yang pulang dari Tiongkok saat wabah Covid-19.
ADVERTISEMENT
Kepulangan warga suatu negara ini bisa melalui pemerintah atau secara mandiri. Jadi tidak ada ketentuan pasti terkait teknis kembalinya mereka ke tanah air. Namun pemerintah bisa saja menerapkan ketentuan khusus untuk peristiwa tertentu.
Berbeda dengan repatriasi, deportasi adalah pengeluaran warga negara asing dari suatu negara tertentu. Pengeluaran ini dilakukan secara paksa agar warga tersebut kembali ke negara asalnya.
Pengertian Repatriasi dalam Bidang Pajak
Dalam konteks pajak , repatriasi ialah proses kembalinya penghasilan dari luar negeri ke Indonesia. Repatriasi juga bisa diartikan sebagai kembalinya dana dari luar negeri ke Indonesia berbentuk investasi. Hal ini dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Ada beragam alasan mengapa mereka melakukan ini, seperti ingin memajukan bisnis dan perekonomian di Indonesia. Harta yang ini diwajibkan oleh tax amnesty untuk diinvestasikan minimal selama tiga tahun. Bentuknya bisa berupa uang tunai atau aset lainnya.
Kesimpulannya, repatriasi adalah kembalinya sesuatu atau seseorang dari luar negeri ke Indonesia. Detailnya bisa disesuaikan dengan konteks yang digunakan, yakni dalam bidang kewarganegaraan atau pajak. (LOV)