Konten dari Pengguna

Daftar Barang yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen Tahun 2025

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Daftar Barang yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen  Sumber Unsplash/Suryo Paksi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Daftar Barang yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen Sumber Unsplash/Suryo Paksi

Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025. Meskipun demikian, terdapat daftar barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen.

Diambil dari buku Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai, Chairil Anwar Pohan (2016:22), PPN adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai barang dan jasa. Nilai tambah yang dimaksud yaitu nilai yang dibentuk melalui penjumlahan unsur biaya dan laba.

Daftar Barang yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

Ilustrasi Daftar Barang yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen Sumber Unsplash/Narendra Dinata

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk sejumlah barang yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok atau penting. Daftar barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen antara lain sebagai berikut.

  1. Daging ayam ras

  2. Daging sapi

  3. Ikan bandeng atau ikan bolu

  4. Ikan cakalang atau ikan sisik

  5. Ikan kembung atau ikan gembung atau ikan banyar atau ikan gembolo atau ikan aso-aso

  6. Ikan tongkol atau ikan ambu-ambu

  7. Telur ayam ras

  8. Cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit

  9. Sayuran

  10. Susu segar

  11. Bawang merah

  12. Gula pasir untuk keperluan konsumsi

Kelebihan dan Kelemahan PPN yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Daftar Barang yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen Sumber Unsplash/Falaq Lazuardi

PPN merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan dan kelemahan PPN adalah sebagai berikut.

1. Kelebihan

Kelebihan PPN antara lain berikut ini.

  1. Mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda.

  2. Netral dalam perdagangan dalam dan luar negeri.

  3. PPN atas barang modal dapat diperoleh kembali pada bulan perolehan, sesuai tipe konsumsi (consumption type VAT) dan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction method). Dengan demikian, maka sangat membantu likuiditas perusahaan.

  4. Ditinjau dari sumber pendapatan negara, PPN mendapat predikat "money maker" karena konsumen sebagai pemikul beban pajak tidak merasa dibebani oleh pajak tersebut, sehingga memudahkan petugas pajak (fiskus) untuk memungutnya.

2. Kelemahan

Selain memiliki kelebihan, terdapat kelemahan pada pungutan PPN yaitu.

  1. Biaya administrasi relatif tinggi jika dibandingkan dengan Pajak Tidak Langsung lainnya, baik di pihak administrasi pajak maupun di pihak wajib pajak.

  2. Menimbulkan dampak regresif, yaitu semakin tinggi tingkat kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul dan sebaliknya.

  3. PPN sangat rawan terhadap upaya penyelundupan pajak akibat mekanisme pengkreditan yang merupakan upaya memperoleh kembali pajak uang dibayar pengusaha dalam bulan yang sama tanpa terlebih dahulu melalui prosedur administrasi fiskus.

  4. Konsekuensi dari kelemahan tersebut menuntut pengawasan yang lebih cermat terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya oleh administrasi pajak.

Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Demikian daftar barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen. Pengecualian pajak tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.(DK)