Daftar Barang yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen Tahun 2025

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025. Meskipun demikian, terdapat daftar barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen.
Diambil dari buku Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai, Chairil Anwar Pohan (2016:22), PPN adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai barang dan jasa. Nilai tambah yang dimaksud yaitu nilai yang dibentuk melalui penjumlahan unsur biaya dan laba.
Daftar Barang yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk sejumlah barang yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok atau penting. Daftar barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen antara lain sebagai berikut.
Daging ayam ras
Daging sapi
Ikan bandeng atau ikan bolu
Ikan cakalang atau ikan sisik
Ikan kembung atau ikan gembung atau ikan banyar atau ikan gembolo atau ikan aso-aso
Ikan tongkol atau ikan ambu-ambu
Telur ayam ras
Cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit
Sayuran
Susu segar
Bawang merah
Gula pasir untuk keperluan konsumsi
Kelebihan dan Kelemahan PPN yang Perlu Diketahui
PPN merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan dan kelemahan PPN adalah sebagai berikut.
1. Kelebihan
Kelebihan PPN antara lain berikut ini.
Mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda.
Netral dalam perdagangan dalam dan luar negeri.
PPN atas barang modal dapat diperoleh kembali pada bulan perolehan, sesuai tipe konsumsi (consumption type VAT) dan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction method). Dengan demikian, maka sangat membantu likuiditas perusahaan.
Ditinjau dari sumber pendapatan negara, PPN mendapat predikat "money maker" karena konsumen sebagai pemikul beban pajak tidak merasa dibebani oleh pajak tersebut, sehingga memudahkan petugas pajak (fiskus) untuk memungutnya.
2. Kelemahan
Selain memiliki kelebihan, terdapat kelemahan pada pungutan PPN yaitu.
Biaya administrasi relatif tinggi jika dibandingkan dengan Pajak Tidak Langsung lainnya, baik di pihak administrasi pajak maupun di pihak wajib pajak.
Menimbulkan dampak regresif, yaitu semakin tinggi tingkat kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul dan sebaliknya.
PPN sangat rawan terhadap upaya penyelundupan pajak akibat mekanisme pengkreditan yang merupakan upaya memperoleh kembali pajak uang dibayar pengusaha dalam bulan yang sama tanpa terlebih dahulu melalui prosedur administrasi fiskus.
Konsekuensi dari kelemahan tersebut menuntut pengawasan yang lebih cermat terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya oleh administrasi pajak.
Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Demikian daftar barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen. Pengecualian pajak tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.(DK)
