Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Daftar Barang yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen Tahun 2025
18 Desember 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025. Meskipun demikian, terdapat daftar barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen.
ADVERTISEMENT
Diambil dari buku Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai, Chairil Anwar Pohan (2016:22), PPN adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai barang dan jasa. Nilai tambah yang dimaksud yaitu nilai yang dibentuk melalui penjumlahan unsur biaya dan laba.
Daftar Barang yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk sejumlah barang yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok atau penting. Daftar barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Kelebihan dan Kelemahan PPN yang Perlu Diketahui
PPN merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan dan kelemahan PPN adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Kelebihan
Kelebihan PPN antara lain berikut ini.
2. Kelemahan
Selain memiliki kelebihan, terdapat kelemahan pada pungutan PPN yaitu.
ADVERTISEMENT
Demikian daftar barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen. Pengecualian pajak tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.(DK)
ADVERTISEMENT