Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Daftar Gaji KPPS Pilkada 2024, Cara Daftar, dan Syaratnya
7 November 2024 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada . Oleh karena itu, dibutuhkan banyak anggota KPPS. Berapa gaji KPPS Pilkada 2024?
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang lolos seleksi untuk menjadi anggota KPPS akan diberikan gaji. Gaji anggota KPPS berbeda. Bergantung dengan jabatan.
Ketahui Daftar Gaji KPPS Pilkada 2024
Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada adalah proses pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak di Indonesia.
Dikutip dari buku Menyongsong Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia, Agustri da Sijaya (2021), penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala Daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
Pada tahun ini, Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka lowongan untuk menjadi anggota KPPS.
ADVERTISEMENT
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Banyak orang yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS. Sebab, masyarakat yang menjadi anggota akan diberikan gaji.
Lantas, berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Pada tahun 2024 ini, honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menurun dibandingkan dengan Pemilu pada bulan Februari lalu. Adapun daftar gaji anggota KPPS Pilkada tahun 2024 sebagai berikut.
Cara Daftar dan Syarat Anggota KPPS
Pendaftaran dan seleksi anggota KPPS telah dilaksanakan pada bulan September lalu. Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS pada Pilkada selanjutnya dapat mencari tahu cara daftar dan syarat yang dibutuhkan. Berikut cara daftar dan syaratnya.
ADVERTISEMENT
Syarat Daftar KPPS Pilkada
Cara Daftar
ADVERTISEMENT
Gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda-beda. Ketua KPPS Pilkada Rp900.000, anggota Rp850.000, dan pengaman TPS Rp650.000. (FAR)