Daftar Gaji KPPS Pilkada 2024, Cara Daftar, dan Syaratnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebentar lagi Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada. Oleh karena itu, dibutuhkan banyak anggota KPPS. Berapa gaji KPPS Pilkada 2024?
Masyarakat yang lolos seleksi untuk menjadi anggota KPPS akan diberikan gaji. Gaji anggota KPPS berbeda. Bergantung dengan jabatan.
Ketahui Daftar Gaji KPPS Pilkada 2024
Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada adalah proses pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak di Indonesia.
Dikutip dari buku Menyongsong Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia, Agustri da Sijaya (2021), penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala Daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
Pada tahun ini, Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka lowongan untuk menjadi anggota KPPS.
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Banyak orang yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS. Sebab, masyarakat yang menjadi anggota akan diberikan gaji.
Lantas, berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Pada tahun 2024 ini, honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menurun dibandingkan dengan Pemilu pada bulan Februari lalu. Adapun daftar gaji anggota KPPS Pilkada tahun 2024 sebagai berikut.
Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp900.000/bulan
Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp850.000/bulan
Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP650.000/bulan
Cara Daftar dan Syarat Anggota KPPS
Pendaftaran dan seleksi anggota KPPS telah dilaksanakan pada bulan September lalu. Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS pada Pilkada selanjutnya dapat mencari tahu cara daftar dan syarat yang dibutuhkan. Berikut cara daftar dan syaratnya.
Syarat Daftar KPPS Pilkada
WNI
Minimal 17 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, serta adil
Tidak menjadi anggota partai politik
Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika
Pendidikan minimal SMA atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara
Cara Daftar
Login akun SiAKBA
Klik lanjutkan dan lengkapi data pribadi
Klik “Badan Ad Hoc” dan pilih KPPS
Isi data diri riwayat pendidikan, dan pekerjaan
Simpan dan lanjutkan
Unduh format surat dan pilih tanggal penandatanganan
Isi surat, print, dan tanda tagani
Pindai surat persyaratan dan unggah ke SiAKBA
Klik kirim dan centang kotak “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”
Lalu kirim
Baca juga: Ketentuan Pakaian Pelantikan KPPS 2024 dan Tugas KPPS Pilkada
Gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda-beda. Ketua KPPS Pilkada Rp900.000, anggota Rp850.000, dan pengaman TPS Rp650.000. (FAR)
