Konten dari Pengguna

Daftar Gaji KPPS Pilkada 2024, Cara Daftar, dan Syaratnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gaji KPPS Pilkada. Sumber: Pexels/Element5
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gaji KPPS Pilkada. Sumber: Pexels/Element5

Sebentar lagi Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada. Oleh karena itu, dibutuhkan banyak anggota KPPS. Berapa gaji KPPS Pilkada 2024?

Masyarakat yang lolos seleksi untuk menjadi anggota KPPS akan diberikan gaji. Gaji anggota KPPS berbeda. Bergantung dengan jabatan.

Ketahui Daftar Gaji KPPS Pilkada 2024

Ilustrasi Gaji KPPS Pilkada. Sumber: Pexels/Edmond Dantes

Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada adalah proses pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak di Indonesia.

Dikutip dari buku Menyongsong Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia, Agustri da Sijaya (2021), penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala Daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.

Pada tahun ini, Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka lowongan untuk menjadi anggota KPPS.

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Banyak orang yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS. Sebab, masyarakat yang menjadi anggota akan diberikan gaji.

Lantas, berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Pada tahun 2024 ini, honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menurun dibandingkan dengan Pemilu pada bulan Februari lalu. Adapun daftar gaji anggota KPPS Pilkada tahun 2024 sebagai berikut.

  • Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp900.000/bulan

  • Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp850.000/bulan

  • Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP650.000/bulan

Cara Daftar dan Syarat Anggota KPPS

Ilustrasi Gaji KPPS Pilkada. Sumber: Pexels/Edmond Dantes

Pendaftaran dan seleksi anggota KPPS telah dilaksanakan pada bulan September lalu. Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS pada Pilkada selanjutnya dapat mencari tahu cara daftar dan syarat yang dibutuhkan. Berikut cara daftar dan syaratnya.

Syarat Daftar KPPS Pilkada

  • WNI

  • Minimal 17 tahun

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

  • Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, serta adil

  • Tidak menjadi anggota partai politik

  • Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika

  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat

  • Tidak pernah dipidana penjara

Cara Daftar

  1. Login akun SiAKBA

  2. Klik lanjutkan dan lengkapi data pribadi

  3. Klik “Badan Ad Hoc” dan pilih KPPS

  4. Isi data diri riwayat pendidikan, dan pekerjaan

  5. Simpan dan lanjutkan

  6. Unduh format surat dan pilih tanggal penandatanganan

  7. Isi surat, print, dan tanda tagani

  8. Pindai surat persyaratan dan unggah ke SiAKBA

  9. Klik kirim dan centang kotak “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”

  10. Lalu kirim

Baca juga: Ketentuan Pakaian Pelantikan KPPS 2024 dan Tugas KPPS Pilkada

Gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda-beda. Ketua KPPS Pilkada Rp900.000, anggota Rp850.000, dan pengaman TPS Rp650.000. (FAR)