Konten dari Pengguna

Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Tahun 2025 Lengkap dan Terbaru

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Tahun 2025, Sumber Unsplash Giorgio Trovato
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Tahun 2025, Sumber Unsplash Giorgio Trovato

Gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya. Gaji tersebut kerap diperbarui agar dapat menunjang kehidupan para PNS. Daftar gaji PNS golongan I sampai IV tahun 2025 dapat dilihat untuk mengetahui pendapatan terbaru dari pegawai tersebut.

Perlu diketahui bahwa daftar tersebut hanya mengandung gaji pokok saja. Jadi, tunjangan sampai tunjangan lainnya yang bisa diperoleh PNS tak termasuk di dalamnya.

Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Tahun 2025 Paling Baru

Ilustrasi Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Tahun 2025, Sumber Unsplash Dmytro Demidko

Menurut buku Indonesia Punya Cerita, Yusuf dan Toet (2012: 13), PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi milik negara. Misalnya adalah guru, BUMN, kejaksaan, kementerian, dan lain sebagainya.

Layaknya pegawai pada umumnya, seorang PNS juga menerima gaji pokok sesuai golongannya. Inilah daftar gaji PNS golongan I sampai IV tahun 2025 paling baru dan lengkap untuk mengetahui pendapatan pegawai tersebut.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600

  • Golongan Ib: Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700

  • Golongan Ic: Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700

  • Golongan Id: Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 sampai Rp3.643.400

  • Golongan IIb: Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500

  • Golongan IIc: Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200

  • Golongan IId: Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500

  • Golongan IIId: Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900

  • Golongan IVb: Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300

  • Golongan IVc: Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400

  • Golongan IVd: Rp3.723.000 sampai Rp6.114.500

  • Golongan IVe: Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, daftar gaji di atas tidak termasuk tunjangan kinerja yang bisa didapatkan oleh PNS. Contoh tunjangan tersebut adalah tunjangan tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan istri atau suami, dan lain sebagainya.

Besaran tunjangan yang diperoleh pun bisa berbeda karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Contohnya adalah kehadiran, kinerja, jabatan, dan lain-lain. Hal ini membuat pendapatan bersih PNS bisa berbeda antara satu dengan lainnya di luar gaji itu sendiri.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2025 untuk PNS

Daftar gaji PNS golongan I sampai IV tahun 2025 ini berlaku mulai awal tahun. Gaji tersebut bisa berubah sesuai ketentuan pemerintah yang biasanya terjadi pada awal tahun berikutnya. (LOV)