Konten dari Pengguna

Daftar Insentif PPN 12 Persen untuk Menengah, Rumah Tangga, dan Pelaku Usaha

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 Desember 2024 20:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Daftar Insentif PPN 12 Persen. Sumber Unsplah Alexander Grey
zoom-in-whitePerbesar
Daftar Insentif PPN 12 Persen. Sumber Unsplah Alexander Grey
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini, topik penerapan PPN 12 persen hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Berbarengan dengan penerapannya, ada insentif yang juga berlakukan oleh pemerintah. Untuk mengetahuinya, daftar insentif PPN 12 persen bisa dipahami.
ADVERTISEMENT
Daftar ini terbagi menjadi tiga golongan, yaitu kelas menengah, rumah tangga dengan pendapatan rendah, dan pelaku usaha. Jadi, ketiga golongan tersebut mempunyai insentifnya sendiri-sendiri.

Daftar Insentif PPN 12 Persen untuk Tiga Golongan

Daftar Insentif PPN 12 Persen. Sumber Unsplash Giorgio Trovato
Menurut buku Perpajakan Indonesia, Prof. Supramono, SE., MBA., DBA dan ‎Theresia Woro Damayanti SE (2010: 125), PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumi dalam negeri, baik konsumsi Barang Kena Pajak maupun jasa Kena Pajak.
Nilai pajak ini akan direncanakan naik sebesar 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan nilai PPN tersebut berbarengan dengan penerapan insentif bagi kelas menengah, rumah tangga dengan pendapatan rendah, dan pelaku usaha. Berikut daftar insentif PPN 12 persen.

1. Kelas Menengah

ADVERTISEMENT

2. Rumah Tangga dengan Pendapatan Rendah

3. Pelaku Usaha

ADVERTISEMENT
Daftar insentif PPN 12 persen ini bisa menjadi perhatian tiga golongan tersebut. Jadi, tiga golongan ini dapat memanfaatkannya saat PPN 12 persen diterapkan. (LOV)