Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Daftar Insentif PPN 12 Persen untuk Menengah, Rumah Tangga, dan Pelaku Usaha
20 Desember 2024 20:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini, topik penerapan PPN 12 persen hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Berbarengan dengan penerapannya, ada insentif yang juga berlakukan oleh pemerintah. Untuk mengetahuinya, daftar insentif PPN 12 persen bisa dipahami.
ADVERTISEMENT
Daftar ini terbagi menjadi tiga golongan, yaitu kelas menengah, rumah tangga dengan pendapatan rendah, dan pelaku usaha. Jadi, ketiga golongan tersebut mempunyai insentifnya sendiri-sendiri.
Daftar Insentif PPN 12 Persen untuk Tiga Golongan
Menurut buku Perpajakan Indonesia, Prof. Supramono, SE., MBA., DBA dan Theresia Woro Damayanti SE (2010: 125), PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumi dalam negeri, baik konsumsi Barang Kena Pajak maupun jasa Kena Pajak.
Nilai pajak ini akan direncanakan naik sebesar 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan nilai PPN tersebut berbarengan dengan penerapan insentif bagi kelas menengah, rumah tangga dengan pendapatan rendah, dan pelaku usaha. Berikut daftar insentif PPN 12 persen.
1. Kelas Menengah
ADVERTISEMENT
2. Rumah Tangga dengan Pendapatan Rendah
3. Pelaku Usaha
ADVERTISEMENT