Daftar Kelompok Ahli Waris Lengkap dengan Besaran Pembagiannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
18 Februari 2023 20:10 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kelompok ahli waris. Foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kelompok ahli waris. Foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya
ADVERTISEMENT
Pembagian harta warisan menjadi hal yang cukup menyulitkan, baik itu keluarga dalam skala kecil maupun skala besar. Padahal, Islam secara terperinci mengatur pembagian ahli waris secara adil. Agama Islam juga membagi kelompok ahli waris menjadi 3.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, dalam artikel berikut akan memaparkan 3 kelompok ahli waris lengkap dengan besaran pembagiannya sesuai dengan syariat agama Islam.

Pengertian Ahli Waris dalam Islam

Ilustrasi ahli waris yang mendapatkan pembagian harta warisan. Foto: Unsplash/Katie Harp
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari orang yang sudah meninggal dunia namun memenuhi rukun dan syarat yang sudah ditentukan dalam agama Islam.
Perpindahan hak tersebut tidak hanya menyangkut siapa-siapa yang berhak mendapatkan harta waris saja, melainkan juga tentang bagian masing-masing ahli waris dan skema pembagiannya
Menurut Beni Ahmad Saebani dalam bukunya Fiqih Mawaris (2009: 17), ahli waris adalah seorang atau beberapa orang yang berhak menerima warisan disebabkan adanya hubungan kerabat dan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
ADVERTISEMENT
Hal ini didasarkan firman Allah SWT,
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa: 7)

Kelompok Ahli Waris dan Pembagiannya

a. Kelompok Ahli Waris

Ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan pewaris dibagi menjadi 4 kelompok, yakni:
1. Ashab Al-Furudh
Ahli waris ashab al-furudh adalah ahli waris yang bagiannya telah ditetapkan secara pasti di dalam Al-Quran dan hadits. Mereka menerima harta warisan dalam urutan yang pertama. Ahli waris yang secara hukum syara’ berhak menerima warisan karena tidak ada yang menutupnya.
ADVERTISEMENT
Ahli waris ashab al-furudh terdiri dari dua belas orang, yang terdiri dari delapan orang perempuan dan empat orang dari anak laki-laki. Yang dimaksud dengan ahli waris ashab al-furudh adalah ahli waris yang mendapat bagian-bagian tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syara’ baik besar maupun kecil.
2. Ashabah
Ahli waris ashabah adalah ahli waris yang berhak namun tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Quran dan hadits. Dia menerima hak dalam urutan kedua. Dia mengambil seluruh harta bila tidak ada bersamanya ahli waris dzawu al-furudh dan mengambil sisa harta setelah diberikan lebih dahulu kepada ahli waris dzawu al- furudh yang ada bersamanya.
Di dalam pembagian sisa harta warisan, ahli waris yang memiliki hubungan kekerabatan yang terdekatlah yang lebih dahulu menerimanya. Konsekuensi cara pembagian warisan ini, maka ahli waris, ashabah yang di tingkat kekerabatannya berada dibawahnya, tidak mendapatkan bagian.
ADVERTISEMENT
3. Dzawu Al-Arham
Ahli waris dzawu al-arham adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan pewaris, namun tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Quran dan atau hadist sebagai dzawu al-furudh dan tidak pula dalam kelompok ashabah. Bila kerabat yang menjadi ashabah adalah laki-laki, maka dzawu al-arham itu adalah perempuan atau laki-laki melalui garis keturunan perempuan.

Pembagian Harta Waris

Adapun bagian-bagian yang diterima ahli waris yakni sebagai berikut:
A. Bagian Ayah
B. Bagian Ibu
ADVERTISEMENT
C. Bagian kakek
Bagian kakek sama dengan bagian ayah karena kakek di mahjub oleh ayah
D. Bagian Nenek
E. Bagian Suami
F. Bagian Istri
G. Bagian Anak Perempuan
ADVERTISEMENT
H. Bagian Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
I. Bagian Saudara Perempuan Kandung
ADVERTISEMENT
J. Bagian Saudara Perempuan Seayah
K. Bagian Saudara Seibu (Laki-Laki atau Perempuan)
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan mengenai kelompok ahli waris dan besaran yang didapatkan. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang hukum waris dalam agama Islam.(MZM)