Konten dari Pengguna

Daftar Musisi yang Gugat UU Hak Cipta yang Sedang Jadi Perbincangan

Berita Terkini
Penulis kumparan
17 Maret 2025 21:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Daftar Musisi yang Gugat UU Hak Cipta. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mikhail Pavstyuk
zoom-in-whitePerbesar
Daftar Musisi yang Gugat UU Hak Cipta. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Mikhail Pavstyuk
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun terakhir dunia musik Indonesia sedang diramaikan dengan dinamika yang cukup kompleks. Salah satunya adalah berhubungan dengan UU Hak Cipta. Saat ini sedang ada proses gugatan terkait undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari daftar musisi yang gugat UU Hak Cipta terlihat bahwa masalah ini merupakan masalah yang cukup serius. Hal tersebut karena musisi yang terlibat dalam gugatan ini merupakan musisi kondang di tanah air.

Daftar Musisi yang Gugat UU Hak Cipta

Daftar Musisi yang Gugat UU Hak Cipta. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
Dikutip dari buku Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Merek karya Tim BIP, (2017) Undang-Undang Hak Cipta merupakan undang-undang yang dirancang khusus untuk melindungi hak-hak dari pencipta karya.
Yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada musisi yang melakukan gugatan ditujukan terhadap Undang-Undang Nomoer 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gugatan ini dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat yang terdiri dari para musisi tanah air meminta agar penyanyi dapat membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu.
ADVERTISEMENT
Namun, dengan catatan bahwa penyanyi tersebut harus tetap membayar royalti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gugatan ini sudah diajukan pada tanggal 7 Maret 2025 lalu dalam bentuk permohonan uji materi terhadap UU Hak Cipta.
Dalam dokumen yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, terdapat enam petitum yang diajukan oleh para musisi tanah air terhadap regulasi tersebut.
Pertama, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan mereka. Kedua meminta agar pasal Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial tidak memerlukan izin pencipta atau pemegang hak cipta, selama tetap membayar royalti.
Ketiga, terkait dengan pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta, keempat terkait dengan pasal 81 UU Hak Cipta, kelima terkait dengan pasal 87 ayat 1, keenam terkait dengan pasal 113 ayat 2 huruf F UU Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah daftar musisi yang gugat UU Hak Cipta:
Demikian adalah ulasan mengenai daftar musisi yang gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. (WWN)