news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Daftar Negatif Investasi di Indonesia untuk Menambah Wawasan Soal Investasi

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 Maret 2025 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Daftar Negatif Investasi di Indonesia. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Sebastian Herrmann
zoom-in-whitePerbesar
Daftar Negatif Investasi di Indonesia. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Sebastian Herrmann
ADVERTISEMENT
Investasi merupakan salah satu kunci penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Indonesia sebagai negara yang masih berkembang juga mengandalkan investasi. Namun, perlu diketahui bahwa ada daftar negatif investasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Daftar ini bisa dipelajari untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai investasi. Selain itu, bisa mengetahui sektor mana saya yang tidak boleh melakukan investasi.

Daftar Negatif Investasi di Indonesia

Daftar Negatif Investasi di Indonesia. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Austin Distel
Sebelum membahas mengenai daftar negatif investasi Indonesia atau DNI, sebaiknya mengetahui lebih dulu pengertiannya. Dikutip dari buku Teori dan Realisasi Investasi di Indonesia karya Grisvia Agustin dkk., (2022) pengertian DNI adalah sebagai berikut.
Daftar negatif investasi atau disingkat DNI adalah sektor bisnis yang disusun oleh pemerintah sebagai informasi bagi calon investor tentang bisnis yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan di Indonesia lengkap dengan aturannya.
Daftar ini juga dilengkapi dengan maksimal kepemilikan saham oleh investor. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi payung untuk daftar negatif investasi di Indonesia. Berikut tiga undang-undang yang menjadi payung hukum DNI.
ADVERTISEMENT
DNI dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat pembatasan dan kepemilikan modal. Berikut adalah penjelasan singkat tentang kategori-kategori tersebut:

1.Bidang Usaha yang Terbuka

Bidang usaha terbuka merupakan bidang usaha yang sifatnya komersial. Bidang usaha ini diperbolehkan untuk diusahakan tanpa adanya persyaratan dalam rangka penanaman modal.
Salah satu contoh yang termasuk dalam bidang usaha terbuka yaitu sektor pariwisata, ekonomi kreatif seperti restoran, kafe dan fasilitas olahraga.

2. Bidang Usaha yang Tertutup

Beberapa sektor usaha sepenuhnya tertutup bagi investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Contohnya adalah produksi senjata api, bahan peledak, dan alat-alat militer. Sektor-sektor ini dianggap sensitif karena berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara.
ADVERTISEMENT

3. Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Khusus

Ada sektor-sektor yang terbuka untuk investasi, tetapi dengan persyaratan tertentu. Misalnya, investor asing diwajibkan bermitra dengan perusahaan lokal atau memenuhi ketentuan kepemilikan saham tertentu. Contohnya adalah sektor pertambangan, di mana investor asing hanya boleh memiliki maksimal 49% saham.
Demikian ulasan mengenai daftar negatif investasi di Indonesia yang bisa dipelajari untuk meningkatkan pemahaman terhadap investasi. (WWN)