Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Warna Buku Nikah Suami dan Istri Sesuai dengan Peraturan Terbaru dari Pemerintah
20 Maret 2025 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di Indonesia, salah satu bukti pernikahan yang sah adalah adanya buku nikah. Belum lama ini, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam baru saja mengumumkan terkait dengan adanya perubahan warna buku nikah suami dan istri.
ADVERTISEMENT
Perubahan ini berlaku sejak akhir tahun lalu. Artinya, mempelai pengantin yang melangsunkan pernikahan sejak akhir tahun lalu, sudah menggunakan buku nikah ini.
Perubahan Warna Buku Nikah Suami dan Istri
Mengutip dari laman sumbar.kemenag.go.id, buku nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku (PMA 20/2019 Pasal 1 Ayat 10). Dengan kata lain, buku nikah merupakan dokumen resmi yang berisi informasi tentang data pasangan yang telah menikah dan sebagai bukti sah bahwa mereka telah melakukan pernikahan secara sah dan resmi di hadapan Agama dan Negara.
Sebelumnya, buku nikah untuk istri berwarna merah maroon, sedangkan buku nikah suami berwarna hijau. Adapun sekarang ini warna buku nikah suami dan istri adalah sama-sama hijau.
ADVERTISEMENT
Selain dari segi warna, ada sejumlah perubahan lainnya dalam format buku nikah yang terbaru. Perubahan ini berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024 lalu. Berikut ini adalah daftar perubahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Jadi, itulah informasi mengenai perubahan warna buku nikah suami dan istri yang perlu diketahui. Semoga informasi dapat bermanfaat, khususnya bagi yang akan melaksanakan pernikahan dalam waktu dekat. (Anne)