Konten dari Pengguna

Warna Buku Nikah Suami dan Istri Sesuai dengan Peraturan Terbaru dari Pemerintah

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi warna buku nikah suami dan istri. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warna buku nikah suami dan istri. Sumber: pexels.com

Di Indonesia, salah satu bukti pernikahan yang sah adalah adanya buku nikah. Belum lama ini, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam baru saja mengumumkan terkait dengan adanya perubahan warna buku nikah suami dan istri.

Perubahan ini berlaku sejak akhir tahun lalu. Artinya, mempelai pengantin yang melangsunkan pernikahan sejak akhir tahun lalu, sudah menggunakan buku nikah ini.

Perubahan Warna Buku Nikah Suami dan Istri

Ilustrasi warna buku nikah suami dan istri. Sumber: pexels.com

Mengutip dari laman sumbar.kemenag.go.id, buku nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku (PMA 20/2019 Pasal 1 Ayat 10). Dengan kata lain, buku nikah merupakan dokumen resmi yang berisi informasi tentang data pasangan yang telah menikah dan sebagai bukti sah bahwa mereka telah melakukan pernikahan secara sah dan resmi di hadapan Agama dan Negara.

Sebelumnya, buku nikah untuk istri berwarna merah maroon, sedangkan buku nikah suami berwarna hijau. Adapun sekarang ini warna buku nikah suami dan istri adalah sama-sama hijau.

Selain dari segi warna, ada sejumlah perubahan lainnya dalam format buku nikah yang terbaru. Perubahan ini berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024 lalu. Berikut ini adalah daftar perubahan tersebut.

  • Ukuran buku nikah tetap sama, yaitu 8x12 cm, tidak ada perubahan dari format sebelumnya.

  • Nomor porporasi pada buku nikah kini bersifat tunggal untuk setiap pasangan, tidak lagi ganda. Nomor tersebut akan memiliki seri penomoran yang mengikuti kode provinsi.

  • Tanda tangan Menteri Agama kini akan dicetak melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), sehingga tidak perlu lagi tanda tangan manual pada blangko.

  • Tidak ada lagi penerbitan duplikat buku nikah. Jika buku nikah hilang atau rusak, pasangan dapat meminta penggantian dengan buku nikah reguler.

  • Format pengelolaan dan pencetakan buku nikah akan sepenuhnya mengikuti format baru tahun 2024 yang telah disiapkan di SIMKAH.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah dan Manfaatnya

Jadi, itulah informasi mengenai perubahan warna buku nikah suami dan istri yang perlu diketahui. Semoga informasi dapat bermanfaat, khususnya bagi yang akan melaksanakan pernikahan dalam waktu dekat. (Anne)