Konten dari Pengguna

Daftar Pangkat Polisi di Indonesia dan Tugasnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
14 Desember 2021 6:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Daftar Pangkat Polisi di Indonesia dan Tugasnya, Foto: polri.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Daftar Pangkat Polisi di Indonesia dan Tugasnya, Foto: polri.go.id
ADVERTISEMENT
Menjadi polisi merupakan cita-cita yang sering terucap dari mulut anak laki-laki maupun perempuan. Jika kamu ingin menjadi polisi, kamu perlu terlebih dahulu mengetahui pangkat polisi dan tugasnya.
ADVERTISEMENT

Pangkat Polisi di Indonesia

Pangkat Polisi di Indonesia, Foto: polri.go.id
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam BAB II tentang Golongan Kepangkatan Pasal 3, golongan kepangkatan Polri terdiri dari: Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Berikut adalah pangkat lengkapnya:
A. Urutan Pangkat Polisi Golongan Perwira:
1. Perwira Tinggi:
a. Jenderal Polisi
b. Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN)
c. Inspektur Jenderal Polisi (IRJEN)
d. Brigadir Jenderal Polisi (BRIGJEN)
2. Perwira Menengah:
a. Komisaris Besar Polisi (KOMBESPOL)
b. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
c. Komisaris Polisi (KOMPOL)
3. Perwira Pertama:
a. Ajun Komisaris Polisi (AKP)
b. Inspektur Polisi Satu (IPTU)
c. Inspektur Polisi Dua (IPDA)
ADVERTISEMENT
B. Urutan Pangkat Polisi Golongan Bintara
1. Bintara Tinggi:
a. Ajun Inspektur Satu (AIPTU)
b. Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA)
2. Brigadir / Bintara:
a. Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA)
b. Brigadir Polisi (BRIGPOL)
c. Brigadir Polisi Satu (BRIGTU)
d. Brigadir Polisi Dua (BRIGDA)
C. Urutan Pangkat Polisi Golongan: Tamtama
1. Tamtama Kepala:
a. Ajun Brigadir Polisi (ABRIPOL)
b. Ajun Brigadir Satu (ABRIPTU)
c. Ajun Brigadir Dua (ABRIPDA)
2. Tamtamaa:
a. Bhayangkara Kepala (BHARAKA)
b. Bhayangkara Satu (BHARATU)
c. Bhayangkara Dua (BHARADA)

Tugas Polisi

Mengutip situs resmi kepri.polri.go.id, di dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tertuang 3 tugas pokok polisi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Kemudian pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 menjabarkan tugas polisi, yakni:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui pangkat polisi dan tugasnya di atas, kamu pasti jadi lebih semangat untuk menjadi polisi, bukan?(BRP)