Konten dari Pengguna

Daftar Pangkat Polisi di Indonesia dan Tugasnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar Pangkat Polisi di Indonesia dan Tugasnya, Foto: polri.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Daftar Pangkat Polisi di Indonesia dan Tugasnya, Foto: polri.go.id

Menjadi polisi merupakan cita-cita yang sering terucap dari mulut anak laki-laki maupun perempuan. Jika kamu ingin menjadi polisi, kamu perlu terlebih dahulu mengetahui pangkat polisi dan tugasnya.

Pangkat Polisi di Indonesia

Pangkat Polisi di Indonesia, Foto: polri.go.id

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam BAB II tentang Golongan Kepangkatan Pasal 3, golongan kepangkatan Polri terdiri dari: Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Berikut adalah pangkat lengkapnya:

A. Urutan Pangkat Polisi Golongan Perwira:

1. Perwira Tinggi:

a. Jenderal Polisi

b. Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN)

c. Inspektur Jenderal Polisi (IRJEN)

d. Brigadir Jenderal Polisi (BRIGJEN)

2. Perwira Menengah:

a. Komisaris Besar Polisi (KOMBESPOL)

b. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

c. Komisaris Polisi (KOMPOL)

3. Perwira Pertama:

a. Ajun Komisaris Polisi (AKP)

b. Inspektur Polisi Satu (IPTU)

c. Inspektur Polisi Dua (IPDA)

B. Urutan Pangkat Polisi Golongan Bintara

1. Bintara Tinggi:

a. Ajun Inspektur Satu (AIPTU)

b. Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA)

2. Brigadir / Bintara:

a. Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA)

b. Brigadir Polisi (BRIGPOL)

c. Brigadir Polisi Satu (BRIGTU)

d. Brigadir Polisi Dua (BRIGDA)

C. Urutan Pangkat Polisi Golongan: Tamtama

1. Tamtama Kepala:

a. Ajun Brigadir Polisi (ABRIPOL)

b. Ajun Brigadir Satu (ABRIPTU)

c. Ajun Brigadir Dua (ABRIPDA)

2. Tamtamaa:

a. Bhayangkara Kepala (BHARAKA)

b. Bhayangkara Satu (BHARATU)

c. Bhayangkara Dua (BHARADA)

Tugas Polisi

Mengutip situs resmi kepri.polri.go.id, di dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tertuang 3 tugas pokok polisi, yaitu:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

  2. Menegakkan hukum

  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

Kemudian pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 menjabarkan tugas polisi, yakni:

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan

  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan

  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan

  4. Turut serta di dalam pembinaan hukum nasional;memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum

  5. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa

  6. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya

  7. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian

  8. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia

  9. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang

  10. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian

  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Setelah mengetahui pangkat polisi dan tugasnya di atas, kamu pasti jadi lebih semangat untuk menjadi polisi, bukan?(BRP)