Konten dari Pengguna

Daftar Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Berita Terkini
Penulis kumparan
24 Februari 2023 18:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sumber: Unsplash.com/lilartsy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sumber: Unsplash.com/lilartsy
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! Kita dapat dengan mudah menjelaskan tugas pokok presiden jika kita memahami Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, mari kita memahami tugas pokok presiden dengan memahami UUD 1945 terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT

Penjelasan tentang UUD 1945

Ilustrasi Mencari Penjelasan tentang UUD 1945. Sumber: Unsplash.com/Kaitlyn Baker
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi serta sumber hukum tertinggi di negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, seluruh peraturan perundang-undangan yang ada bersumber dari UUD 1945.
UUD 1945 sendiri terdiri dari banyak bab yang memuat berbagai peraturan. Mengutip dari laman dpr.go.id, berikut adalah bab-bab yang terdapat dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT

Pasal-Pasal yang Menjelaskan tentang Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Ilustrasi Membaca. Sumber: Unsplash.com/Thought Catalog
Berdasarkan bab-bab tersebut, kita dapat menafsirkan bahwa tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memungkinkan untuk terdapat pada BAB III. Pasalnya, bab tersebut berisi tentang kekuasaan pemerintah.
Namun, faktanya tidak hanya BAB III yang menjelaskan tugas pokok presiden. BAB V, BAB VII, BAB VIII pun menjelaskan tentang tugas presiden.
Supaya tidak bingung mari simak penjelasan tentang kekuasaan presiden dalam bidang legislatif dan kekuasaan presiden sebagai kepala negara yang mengutip dari buku karya Triwulan dan Ismu (2011: 113 – 114) yang berjudul Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia.
Kekuasaan presiden di bidang legislatif meliputi:
ADVERTISEMENT
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara meliputi:
ADVERTISEMENT
Sekian uraian tentang pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjelaskan tugas presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Jangan sungkan untuk bertanya pada guru di sekolah bila kamu memerlukan penjelasan secara langsung. Terus semangat belajar untuk menjadi penerus bangsa Indonesia, ya! (AA)