Daftar Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Penulis kumparan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! Kita dapat dengan mudah menjelaskan tugas pokok presiden jika kita memahami Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, mari kita memahami tugas pokok presiden dengan memahami UUD 1945 terlebih dahulu.
Baca juga: Ulasan tentang Tugas dan Wewenang Gubernur
Penjelasan tentang UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi serta sumber hukum tertinggi di negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, seluruh peraturan perundang-undangan yang ada bersumber dari UUD 1945.
UUD 1945 sendiri terdiri dari banyak bab yang memuat berbagai peraturan. Mengutip dari laman dpr.go.id, berikut adalah bab-bab yang terdapat dalam UUD 1945.
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG (dihapus****)
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
BAB VI PEMERINTAH DAERAH
BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
BAB VIIA*** DEWAN PERWAKILAN DAERAH
BAB VIIB*** PEMILIHAN UMUM
BAB VIII HAL KEUANGAN
BAB VIIIA*** BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
BAB IXA** WILAYAH NEGARA
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
BAB XA** HAK ASASI MANUSIA
BAB XI AGAMA
BAB XII PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN**
BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal-Pasal yang Menjelaskan tentang Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Berdasarkan bab-bab tersebut, kita dapat menafsirkan bahwa tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memungkinkan untuk terdapat pada BAB III. Pasalnya, bab tersebut berisi tentang kekuasaan pemerintah.
Namun, faktanya tidak hanya BAB III yang menjelaskan tugas pokok presiden. BAB V, BAB VII, BAB VIII pun menjelaskan tentang tugas presiden.
Supaya tidak bingung mari simak penjelasan tentang kekuasaan presiden dalam bidang legislatif dan kekuasaan presiden sebagai kepala negara yang mengutip dari buku karya Triwulan dan Ismu (2011: 113 – 114) yang berjudul Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia.
Kekuasaan presiden di bidang legislatif meliputi:
Pasal 5 ayat (1): Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 22 ayat (1): Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Pasal 23 ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )
Pasal 23 ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara meliputi:
Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11 ayat (1): Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
Pasal 12: Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13 ayat (2): Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 13 ayat (3): Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14 ayat (1): Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
Pasal 14 ayat (2): Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15: Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *)
Pasal 16: Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****)
Pasal 17 ayat (2): Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
Sekian uraian tentang pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjelaskan tugas presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Jangan sungkan untuk bertanya pada guru di sekolah bila kamu memerlukan penjelasan secara langsung. Terus semangat belajar untuk menjadi penerus bangsa Indonesia, ya! (AA)
