Konten dari Pengguna

Daftar UMK Jatim 2025 di 38 Kabupaten/Kota Terbaru

Berita Terkini
Penulis kumparan
27 Desember 2024 21:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Daftar UMK Jatim 2025 Di 38 Kabupaten/Kota, Foto: Unsplash/Andrzej Rostek.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Daftar UMK Jatim 2025 Di 38 Kabupaten/Kota, Foto: Unsplash/Andrzej Rostek.
ADVERTISEMENT
Memasuki tahun baru, sejumlah daerah sudah mengumumkan daftar UMK atau Upah Minumum Kabupaten/Kota. Daftar UMK Jatim 2025 di 38 Kabupaten/Kota ini wajib diketahui para pekerja.
ADVERTISEMENT
Penetapan itu berdasarakan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Dalam lampiran tersebut, Surabaya masih dengan UMK yang paling tinggi, yaitu 4,9 juta.

Daftar UMK Jatim 2025 di 38 Kabupaten/Kota Lengkap

Ilustrasi Daftar UMK Jatim 2025 Di 38 Kabupaten/Kota, Foto: Unsplash/magical_light.
Dikutip dari buku Manajemen Tenaga Kerja Indonesia karya Siswanto Sastrohadiwiryo (2021: 220), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah standar gaji minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap kabupaten atau kota di Indonesia.
Memasuki awal tahun 2025, sejumlah daerah sudah mengumumkan UMKnya masing-masing, termasuk Pemprov Jawa Timur. Berikut adalah daftar UMK Jatim 2025 di 38 Kabupaten/Kota terbaru.
ADVERTISEMENT
Itulah daftar UMK Jatim 2025 di 38 Kabupaten/Kota terbaru. Penetapan UMK bertujuan untuk memastikan pekerja atau buruh menerima upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup minimum di wilayah tersebut.