Konten dari Pengguna

Daftar UMP 2025 se-Indonesia Usai Kenaikan 6,5 Persen

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi daftar UMP 2025. Foto: Pexels/Ahsanjaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar UMP 2025. Foto: Pexels/Ahsanjaya

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini membuat banyak masyarakat mencari daftar UMP 2025 usai pengumuman tersebut.

Sebab, dengan kenaikan UMP membuat kesejahteraan pekerja di Indonesia lebih meningkat. Sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Daftar UMP 2025 se-Indonesia sesuai Peraturan

Ilustrasi daftar UMP 2025. Foto: Pexels/fajri nugroho

Dikutip dari buku Pekerja Melek Hukum: Jadi Karyawan Kaya oleh Aria Mulyapradana dan Muhammad Hatta (2016) Upah Minimum Provinsi atau UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di suatu provinsi.

UMP merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri dalam memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha atau kerjanya.

Disebut UMP karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda. Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen. UMP 2025 berlaku secara merata di seluruh provinsi serta kota/kabupaten se-Indonesia.

Adapun daftar UMP 2025 se-Indonesia usai kenaikan 6,5 persen yakni:

  • DKI Jakarta: Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760

  • Jawa Barat: Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232

  • Jawa Tengah: Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348

  • Jawa Timur: Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984

  • Banten: Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119

  • DI Yogyakarta: Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080

  • Bali: Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560

  • Aceh: Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615

  • Sumatera Utara: Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559

  • Sumatera Barat: Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193

  • Riau: Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775

  • Kepulauan Riau: Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653

  • Bengkulu: Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039

  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600

  • Sumatera Selatan: Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570

  • Lampung: Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069

  • Jambi: Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533

  • Kalimantan Utara: Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160

  • Kalimantan Timur: Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313

  • Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.194

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621

  • Kalimantan Barat: Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286

  • Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527

  • Sulawesi Barat: Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430

  • Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551

  • Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.914.583

  • Gorontalo: Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731

  • Maluku Utara: Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000

  • Maluku: Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699

  • Papua: Rp4.024.270 menjadi Rp 4.285.847

  • Papua Tengah: Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.847

Namun untuk provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan belum menetapkan UMP 2025 hingga hari Kamis, 12 Desember 2024.

Baca Juga: Apa Itu UMK dalam Dunia Kerja? Cek Fakta Lengkapnya di Sini

Sekarang, sudah tahu daftar UMP 2025 bukan? Diharapkan dengan kenaikan UMP 2025 membuat para pekerja di Indonesia semakin sejahtera hingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh.(MZM)