Daftar UMP 2025 se-Indonesia Usai Kenaikan 6,5 Persen

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini membuat banyak masyarakat mencari daftar UMP 2025 usai pengumuman tersebut.
Sebab, dengan kenaikan UMP membuat kesejahteraan pekerja di Indonesia lebih meningkat. Sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Daftar UMP 2025 se-Indonesia sesuai Peraturan
Dikutip dari buku Pekerja Melek Hukum: Jadi Karyawan Kaya oleh Aria Mulyapradana dan Muhammad Hatta (2016) Upah Minimum Provinsi atau UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di suatu provinsi.
UMP merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri dalam memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha atau kerjanya.
Disebut UMP karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda. Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen. UMP 2025 berlaku secara merata di seluruh provinsi serta kota/kabupaten se-Indonesia.
Adapun daftar UMP 2025 se-Indonesia usai kenaikan 6,5 persen yakni:
DKI Jakarta: Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
Jawa Barat: Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348
Jawa Timur: Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984
Banten: Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119
DI Yogyakarta: Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080
Bali: Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560
Aceh: Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615
Sumatera Utara: Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559
Sumatera Barat: Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193
Riau: Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775
Kepulauan Riau: Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653
Bengkulu: Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039
Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
Sumatera Selatan: Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570
Lampung: Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069
Jambi: Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533
Kalimantan Utara: Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
Kalimantan Timur: Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.194
Kalimantan Tengah: Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
Kalimantan Barat: Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
Sulawesi Barat: Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.914.583
Gorontalo: Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
Maluku Utara: Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
Maluku: Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699
Papua: Rp4.024.270 menjadi Rp 4.285.847
Papua Tengah: Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.847
Namun untuk provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan belum menetapkan UMP 2025 hingga hari Kamis, 12 Desember 2024.
Baca Juga: Apa Itu UMK dalam Dunia Kerja? Cek Fakta Lengkapnya di Sini
Sekarang, sudah tahu daftar UMP 2025 bukan? Diharapkan dengan kenaikan UMP 2025 membuat para pekerja di Indonesia semakin sejahtera hingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh.(MZM)
