Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Daging Kurban Sebaiknya Dibagikan kepada Siapa? Ini Penjelasannya
27 Juni 2023 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi seluruh umat muslim di dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha, di mana akan ada banyak orang yang melaksanakan kurban. Adapun daging kurban ini akan dibagikan kepada banyak orang. Lantas, daging kurban sebaiknya dibagikan kepada siapa?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut memang kerap muncul bagi sebagian orang yang baru pertama kali melaksanakan kurban. Meskipun sudah ada panitia kurban yang akan membagikannya, tetapi tidak ada salahnya untuk mengetahui ketentuan pembagian daging kurban.
Daging Kurban Sebaiknya Dibagikan kepada Siapa?
Mengutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V oleh Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib (2021:69), daging hewan kurban sebaiknya disedekahkan kepada fakir miskin. Meski begitu, orang yang berkurban diperbolehkan untuk mengambil satu daging kurban dan sisanya dibagikan kepada mustahik kurban.
Secara umum, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian, yakni ⅓ untuk shohibul kurban dan keluarganya, ⅓ untuk tetangga atau kerabat, dan ⅓ lainnya untuk dibagikan kepada fakir miskin. Berikut ini adalah rincian ketentuan pembagian daging kurban menurut syariat Islam.
ADVERTISEMENT
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban merupakan sebutan bagi orang yang berkurban. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan sepertiga daging kurban sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Ahmad, Nabi Muhammad bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”
Akan tetapi, shohibul kurban tidak diperbolehkan untuk menjual hasil kurban tersebut. Baik itu dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.
2. Tetangga Sekitar dan Kerabat
Selain itu, daging kurban juga boleh dibagikan pada kerabat, teman, serta tetangga sekitar. Jadi, meskipun orang tersebut berkecukupan, tetapi tetap boleh mendapatkan daging kurban. Lalu, untuk besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Golongan terakhir yang berhak mendapatkan daging kurban adalah fakir miskin. Seperti dalam ketentuan Islam, tujuan kurban salah satunya adalah untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itulah, fakir miskin juga berhak mendapatkan jatah daging kurban sebanyak sepertiga bagian. Kemudian shohibul kurban juga bisa menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Ketentuannya sudah disebutkan dalam firman Allah SWT melalui Surat Al Hajj ayat 28 yang berbunyi, “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Demikian penjelasan tentang pembagian daging kurban sesuai ketentuan Islam yang perlu diketahui setiap muslim. (Anne)