Konten dari Pengguna

Dalil Naqli adalah Dalil yang Berdasarkan Apa? Ini Jawabannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 Desember 2023 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dalil naqli adalah dalil yang berdasarkan Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad Saw. Foto: Unsplash/Masjid MABA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dalil naqli adalah dalil yang berdasarkan Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad Saw. Foto: Unsplash/Masjid MABA
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, setiap perbuatan harus didasarkan dalil. Dalil sendiri terbagi menjadi dua macam, salah satunya dalil naqli. Perlu diketahui, dalil naqli adalah dalil yang berdasarkan Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad saw.
ADVERTISEMENT
Dalil naqli sangatlah penting. Sehingga, umat Islam tidak dibingungkan dan disesatkan karena sumbernya berasal dari Allah Swt. dan Nabi Muhammad saw.

Pengertian Dalil Naqli

Ilustrasi dalil naqli adalah dalil yang berdasarkan Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad Saw. Foto: Unsplash/Sohaib Al Kharsa
Dalam bahasa Arab, dalil memiliki makna al mursyid ila al-mathlub atau petunjuk atas sesuatu yang hendak dituju. Adapun naqli berarti mengambil sesuatu daru satu tempat ke tempat lain.
Sedangkan dikutip dari buku Ushul Fikih Ekonomi Syariah oleh M. Pudjihardjo, dkk (2021), dalil naqli adalah dalil yang didasarkan penukilan.
Dalil naqli bersumber hukum yang dapat diketahui oleh seorang mujtahid dengan cara menukil atau mengutip. Sumber hukum yang jelas-jelas termasuk sumber naqli adalah Al-Quran dan hadits.
Keduanya merupakan sumber hukum Islam yang menjadi pegangan umat Islam dalam menjalankan agamanya. Demikian itu karena keduanya merupakan pedoman beragama yang menjadi peninggalan untuk semua umat Islam dari zaman ke zaman.
ADVERTISEMENT
Rasulullah Saw. menegaskan hal ini dalam sebuah haditsnya,
Keduanya merupakan sumber hukum paling utama dan pegangan umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan.
Jika masih ada yang mempermasalahkan legalitas hukum yang dirumuskan atau dibuat berdasarkan qiyas, maka tidak seorang muslim pun boleh melakukan hukum yang tertera di dalam al-Quran dan hadits.
Meskipun kemudian perlu juga memastikan kualitas sanad (mata rantai hadits tersebut) dari segi kajian kritik sanad seperti yang dikenalkan dalam studi hadits.
Selain kedua sumber hukum itu, sumber hukum yang bersifat naqli adalah ijma, urf (kebiasaan masyarakat), Syar'u man qablana (ketentuan hukum Allah Swt. yang dibawa nabi-Nya dan disyariatkan kepada umat), dan madzhab shahabah (pendapat sahabat Nabi Muhammad Saw.).
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan singkat tentang dalil naqli adalah dalil yang berdasarkan Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad Saw. Semoga bermanfaat dan lebih memahami bagaimana umat Islam memecahkan suatu masalah hingga menetapkan hukum.(MZM)