Konten dari Pengguna

Dasar Hukum Menikah Menurut Islam dan Negara

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dasar hukum menikah. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Dasar hukum menikah. Sumber: pexels.com

Menikah merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang bisa dikerjakan oleh umat Muslim. Bahkan, dalam ayat-ayat Alquran dan hadist, banyak disebutkan mengenai keutamaan menikah. Lantas, sebenarnya bagaimana dasar hukum menikah menurut Islam dan negara?

Yuk, simak penjelasan selengkapnya tentang hukum pernikahan dalam artikel di bawah ini!

Dasar Hukum Menikah Menurut Islam dan Negara

Dasar hukum menikah. Sumber: pexels.com

Menikah merupakan bagian dari sunnah para Rasul yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim. Bahkan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda dalam HR. Ibnu Majah yang berbunyi sebagai berikut.

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya, "Menikah itu bagian dari sunnahku, maka siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, maka bukanlah dari golonganku."

Mengutip dari buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia karya Kumedi Ja’far (2021), berikut adalah penjelasan tentang dasar hukum menikah menurut pandangan Islam.

  1. Fardhu atau wajib, jika seorang muslim sudah cukup kemampuan untuk melaksanakannya. Baik itu secara finansial maupun lahir batin dan apabila tidak dilakukan, khawatir akan terjerumus ke dalam perzinahan.

  2. Haram, jika seseorang dapat menzalimi dan membahayakan pasangannya apabila menikah. Misalnya, orang tersebut dalam kondisi yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pernikahan secara lahiriah dan batiniah atau tidak bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya.

  3. Sunnah, jika seseorang sudah mampu dalam finansial dan lahir batin, namun tidak takut akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama.

  4. Makruh, yakni orang yang tidak punya penghasilan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan batiniah, tetapi calon pasangannya rela dan mempunyai harta yang cukup untuk menghidupi mereka.

  5. Mubah, yakni ketika seseorang dalam kondisi stabil, tidak cemas akan terjerumus pada perbuatan zina, serta tidak ada dorongan atau hambatan untuk melakukan atau meninggalkan pernikahan.

Sedangkan terkait dengan hukum menikah di Indonesia sudah tercantum dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjelaskan tentang perkawinan harus seagama untuk menghindari adanya pemaksaan terhadap satu yang lainnya untuk menjalani agama lain tersebut.

Baca Juga: 20 Ucapan Doa untuk Orang Menikah

Demikian penjelasan singkat tentang dasar hukum menikah yang menarik untuk diketahui pasangan muda sekarang ini. (Anne)