Konten dari Pengguna

Dasar Hukum Penggunaan Lambang Negara

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 Juni 2024 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tuliskan Dasar Hukum Penggunaan Lambang Negara, Foto: Unsplash/Niko Mufrida.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tuliskan Dasar Hukum Penggunaan Lambang Negara, Foto: Unsplash/Niko Mufrida.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lambang negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Penggunaan lambang negara ini diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tuliskan dasar hukum penggunaan lambang negara!
ADVERTISEMENT
Lambang negara Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI. Lambang ini tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Tuliskan Dasar Hukum Penggunaan Lambang Negara Indonesia

Ilustrasi Tuliskan Dasar Hukum Penggunaan Lambang Negara, Foto: Unsplash/Ismail Rajo.
Dikutip dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila, Irwan Gesmi, S.Sos., M.Si (2018: 17), dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, dasar hukum lambang negara dan penggunaannya diatur dalam undang-undang dasar negara republik yang kemudian diatur dalam peraturan pemerintah.
Tuliskan dasar hukum penggunaan lambang negara! Aturan penggunaan lambang negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2009:

a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
ADVERTISEMENT
b. luar gedung atau kantor;
c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara, paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e. uang logam dan uang kertas; atau
f. materai.

Pasal 53 UU Nomor 24 Tahun 2009:

1. Penggunaan lambang negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
d. gedung dan/atau kantor lainnya.
2. Penggunaan lambang negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
ADVERTISEMENT
c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
3. Penggunaan lambang negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen.
4. Penggunaan lambang negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
Itulah dasar hukum penggunaan lambang negara Indonesia. Penggunaan lambang negara Republik Indonesia tidak boleh sembarangan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. (Umi)
ADVERTISEMENT