Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
12 Oktober 2024 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dasar hukum Pilkada serentak 2024 memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut dilakukan tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemilu.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pengaturan yang terstruktur, diharapkan Pilkada serentak dapat menciptakan pemerintahan yang stabil dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Selain itu, juga untuk berkontribusi pada penguatan demokrasi di Indonesia.
Penjelasan Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Mengutip dari situs kpu.go.id, dasar hukum Pilkada serentak 2024 memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8).
Di dalamnya mengatur pelaksanaan pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia, yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2024. Ketentuan ini bertujuan untuk memfasilitasi proses demokrasi antara pemilihan di tingkat pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa pemilu adalah instrumen yang sangat penting dalam membentuk pemerintahan yang baik dan efektif, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan menyelenggarakan pemilu dan pilkada secara serentak, diharapkan tercipta stabilitas pemerintahan. Hal ini penting, karena pengelolaan konstelasi politik yang seragam selama lima tahun ke depan dapat mengurangi potensi konflik politik dan memastikan bahwa semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Salah satu harapan besar dari pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan adanya dua agenda pemilihan yang berlangsung secara bersamaan, pemilih akan memiliki kesempatan untuk lebih aktif.
Selain itu, pengaturan yang jelas dalam undang-undang diharapkan dapat menjamin pelaksanaan Pilkada serentak berlangsung secara transparan, adil, dan akuntabel. KPU dan pihak-pihak terkait juga diberikan kerangka kerja yang jelas untuk menyusun strategi penyelenggaraan pemilu yang efektif.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum Pilkada serentak 2024 adalah Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan dasar hukum yang kuat, diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, memberikan hasil yang dapat diterima masyarakat. (RIZ)