Konten dari Pengguna

Tugas KPPS dalam Pilkada 2024 Berdasarkan Pembagian 7 Anggotanya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tugas KPPS dalam Pilkada 2024. Sumber Unsplash/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas KPPS dalam Pilkada 2024. Sumber Unsplash/Element5 Digital

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada mendatang berjumlah tujuh orang. Tugas KPPS dalam Pilkada 2024 akan berbeda satu sama lain.

Diambil dari buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Teguh Prasetyo (2021:184), KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara. Anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat UU Pemilu.

Mengenal Tugas KPPS dalam Pilkada 2024

Ilustrasi Tugas KPPS dalam Pilkada 2024 Sumber Unsplash/Hobi Industri

KPPS memiliki susunan dan keanggotaan yang ditetapkan oleh keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dikutip dari situs resmi BPK jakarta.bpk.go.id, tugas KPPS dalam Pilkada 2024 berdasarkan susunan keanggotaannya adalah sebagai berikut.

1. Anggota KPPS 1

Tugas Ketua KPPS pada Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.

  1. Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

  2. Menandatangani surat suara.

  3. Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.

  4. Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih, jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

  5. Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS 2 bertugas untuk menyiapkan surat suara yang akan dibuka, dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Tugas anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS, dengan menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

Tugas anggota KPPS 5 dalam Pilkada 2024 antara lain:

  1. Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.

  2. Membantu pemilih disabilitas, ataupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya.

6. Anggota KPPS 6

Berikut adalah tugas anggota KPPS 6 dalam Pilkada 2024.

  1. Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.

  2. Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.

  3. Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

7. Anggota KPPS 7

Tugas anggota KPPS 7 dalam Pilkada 2024, yaitu:

  1. Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta, dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.

  2. Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.

  3. Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Baca juga: Pengumuman KPPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Syaratnya

Tugas KPPS dalam Pilkada 2024 dibagi berdasarkan tujuh orang keanggotaannya. Anggota KPPS 1 hingga KPPS 7 akan memiliki tanggung jawab dan peran yang berbeda-beda dalam menjalankan tugasnya. (DK)