Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tugas KPPS dalam Pilkada 2024 Berdasarkan Pembagian 7 Anggotanya
4 Oktober 2024 17:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada mendatang berjumlah tujuh orang. Tugas KPPS dalam Pilkada 2024 akan berbeda satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Diambil dari buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Teguh Prasetyo (2021:184), KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara. Anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat UU Pemilu.
Mengenal Tugas KPPS dalam Pilkada 2024
1. Anggota KPPS 1
Tugas Ketua KPPS pada Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. Anggota KPPS 2
Anggota KPPS 2 bertugas untuk menyiapkan surat suara yang akan dibuka, dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
3. Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
Tugas anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS, dengan menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
5. Anggota KPPS 5
Tugas anggota KPPS 5 dalam Pilkada 2024 antara lain:
6. Anggota KPPS 6
Berikut adalah tugas anggota KPPS 6 dalam Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
7. Anggota KPPS 7
Tugas anggota KPPS 7 dalam Pilkada 2024, yaitu:
Tugas KPPS dalam Pilkada 2024 dibagi berdasarkan tujuh orang keanggotaannya. Anggota KPPS 1 hingga KPPS 7 akan memiliki tanggung jawab dan peran yang berbeda-beda dalam menjalankan tugasnya. (DK)
ADVERTISEMENT