Konten dari Pengguna

Tugas KPPS dalam Pilkada 2024 Berdasarkan Pembagian 7 Anggotanya

Berita Terkini
Penulis kumparan
4 Oktober 2024 17:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tugas KPPS dalam Pilkada 2024. Sumber Unsplash/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas KPPS dalam Pilkada 2024. Sumber Unsplash/Element5 Digital
ADVERTISEMENT
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada mendatang berjumlah tujuh orang. Tugas KPPS dalam Pilkada 2024 akan berbeda satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Diambil dari buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Teguh Prasetyo (2021:184), KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara. Anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat UU Pemilu.

Mengenal Tugas KPPS dalam Pilkada 2024

Ilustrasi Tugas KPPS dalam Pilkada 2024 Sumber Unsplash/Hobi Industri
KPPS memiliki susunan dan keanggotaan yang ditetapkan oleh keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dikutip dari situs resmi BPK jakarta.bpk.go.id, tugas KPPS dalam Pilkada 2024 berdasarkan susunan keanggotaannya adalah sebagai berikut.

1. Anggota KPPS 1

Tugas Ketua KPPS pada Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

2. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS 2 bertugas untuk menyiapkan surat suara yang akan dibuka, dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Tugas anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS, dengan menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

Tugas anggota KPPS 5 dalam Pilkada 2024 antara lain:

6. Anggota KPPS 6

Berikut adalah tugas anggota KPPS 6 dalam Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT

7. Anggota KPPS 7

Tugas anggota KPPS 7 dalam Pilkada 2024, yaitu:
Tugas KPPS dalam Pilkada 2024 dibagi berdasarkan tujuh orang keanggotaannya. Anggota KPPS 1 hingga KPPS 7 akan memiliki tanggung jawab dan peran yang berbeda-beda dalam menjalankan tugasnya. (DK)
ADVERTISEMENT