Pengumuman KPPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Syaratnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak tanggal 11 Desember 2023, telah dibuka seleksi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Bagi yang tertarik mendaftar, penting mengetahui informasi mengenai pengumuman KPPS pemilu 2024 beserta syaratnya.
KPPS memiliki tugas penting dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran KPPS ini dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Pengumuman KPPS Pemilu 2024
Dikutip dari laman balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id, pengumuman KPPS Pemilu 2024 telah dibuka sejak tanggal 11 Desember 2024. Bagi yang mendaftar menjadi anggota KPPS pada pemilu ini, penting mengetahui jadwal yang telah ditetapkan. Berikut jadwalnya.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Desember 2024
Pelantikan anggota KPPS: 25 Desember 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Syarat Pendaftaran KPPS
Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pendaftar KPPS Pemilu 2024. Merujuk Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi.
Warga Negara Indonesia (WNI).
Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: PTPS Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya
Demikian informasi mengenai pengumuman KPPS Pemilu 2024 dan syaratnya. Bagi yang mendaftar, jangan lupa untuk mencatat jadwalnya agar mengetahui informasi terupdatenya. (Umi)
