Konten dari Pengguna

Dasar Hukum Riba dalam Islam dan Jenis-jenisnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 Maret 2024 21:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sebutkan Dasar Hukum Riba dalam Islam, Sumber Unsplash Masjid Maba
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sebutkan Dasar Hukum Riba dalam Islam, Sumber Unsplash Masjid Maba
ADVERTISEMENT
Riba adalah istilah yang mempunyai kaitan erat dengan kehidupan sehari-hari. Itulah mengapa hukum riba perlu diketahui sebagai salah satu panduan umat muslim dalam menjalani kehidupannya. Sebutkan dasar hukum riba dalam Islam!
ADVERTISEMENT
Pembahasan yang mudah dimengerti diperlukan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Selain itu, jenis-jenis riba juga perlu dipahami agar bisa mengenali lebih mudah jika bertemu dengan salah satunya suatu hari nanti.

Dasar Hukum Riba dalam Islam

Ilustrasi Sebutkan Dasar Hukum Riba dalam Islam, Sumber Unsplash Jason Leung
Menurut buku 30 Dosa Riba yang Dianggap Biasa, Dr. Sa’id Al-Qahtani (2019: 9), menurut syariat, riba merupakan tambahan pada hal-hal tertentu serta tambahan atas nilai pokok hutang sebagai imbalan dari tambahan batas waktu.
Selain itu menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, riba merupakan tindakan yang memastikan peningkatan pendapatan secara tidak sah. Riba juga bisa diartikan sebagai bunga uang.
Segala hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia telah diatur dalam Islam, termasuk riba itu sendiri. Sebutkan dasar hukum riba dalam Islam!
ADVERTISEMENT
Jadi jawaban dari pertanyaan tersebut adalah haram atau dilarang. Hal ini dibahas dalam Surat Ali Imran ayat 30 yang memiliki arti sebagai berikut.

Jenis-Jenis Riba dalam Islam

Ilustrasi Sebutkan Dasar Hukum Riba dalam Islam, Sumber Unsplash Josh Appel
Secara garis besar, ada dua jenis riba dalam ajaran Islam. Berikut penjelasannya.

1. Riba Nasi’ah

Jenis riba ini diperoleh dari tambahan dalam transaksi jual beli yang pembayarannya ditunda. Misalnya adalah saat emas sudah diserahkan, namun pembeli akan membayarnya sebulan lagi. Hal ini dianggap riba karena harga emas bisa berubah kapan saja.

2. Riba Fadhl

Jenis riba ini diperoleh dalam transaksi jual beli namun dengan takaran berbeda. Misalnya adalah pembelian uang pecahan Rp1.000 yang berjumlah 48 buah sehingga total nominalnya adalah Rp48.000, namun dijual dengan harga Rp50.000
ADVERTISEMENT
Sebutkan hukum riba dalam Islam! Jadi, riba adalah hal yang dilarang atau haram dalam agama ini. Jadi, riba harus dihindari. Salah satu caranya dengan memahami jenis-jenisnya. (LOV)