Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Haram dan Halal dalam Syariat Agama Islam
7 Maret 2022 19:36 WIB
·
waktu baca 7 menitDiperbarui 30 Mei 2023 15:51 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai umat Islam , pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah haram dan halal. Istilah ini sangat sering terdengar pada sebuah makanan maupun minuman. Lantas apa pengertian haram dan halal dalam syariat Islam?
ADVERTISEMENT
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian haram hingga contoh barang serta hukumnya dalam Islam yang bisa dipahami.
Pengertian Haram
Syariat agama Islam mengatur umatnya dalam berbagai sendi kehidupan. Salah satunya hukum haram dan halal yang diberlakukan kepada seluruh umat Muslim .
Dikutip dari Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal karya Zulham (2018: 86), secara bahasa, kata haram berasal dari bahasa Arab harama yang artinya larangan. Sehingga haram bisa diartikan sebagai sesuatu yang mengandung arti hukuman, dosa, dan celaan.
Sementara menurut istilah, haram adalah setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
ADVERTISEMENT
Haram terdiri dari beberapa katagori, di antaranya:
1. Dzati dan 'Aradhi
Haram Dzati yaitu secara langsung bisa dideduksi dari dalil syar'i, seperti keharaman minum minuman keras. Adapun Haram 'Aradhi yaitu berkaitan dengan perbuatan yang secara dzat tidak haram, tetapi ia akan haram karena nazar atau sumpah.
Contohnya adalah perbuatan makruh yang disebabkan nazar atau sumpah syar'i menjadi haram.
2. Syar'i dan 'Aqli
Haram Syar'i yaitu haram yang ditetapkan melalui dalil syar'i, seperti berbohong. Sementara Haram 'Aqli yaitu yang ditetapkan melalui hukum akal, seperti makan makanan yang membahayakan.
3. Nafsi dan Ghairi
Haram Nafsi yaitu amalan yang diharamkan karena memang pada dasarnya amalan tersebut amalan haram, seperti membahayakan orang lain yang pada dasarnya ia merupakan perbuatan haram.
Di sisi lain, haram Ghairi yaitu amalan yang keharamannya disebabkan karena menjadi pembuka (mukaddimah) bagi amalan haram lainnya, seperti menanam pohon anggur yang diniatkan untuk menyiapkan minunam keras.
ADVERTISEMENT
4. Abadi dan Ghairuabadi
Haram Abadi yaitu haram yang berlaku untuk selamanya, seperti keharaman menikah dengan ibu mertua.
Sementara haram Ghairuabadi yaitu haram yang dimungkinkan untuk diangkat, seperti keharaman menikah dengan saudari istri (ipar) yang mana keharaman ini berlaku hanya pada saat hubungan pernikahan masih berlangsung.
Pengertian Halal
Secara bahasa, halal berasal dari bahasa Arab dari kata halla yang artinya diizinkan, diperbolehkan, atau tidak dilarang. Sementara berdasarkan istilah halal adalah diizinkan dalam melakukan suatu perbuatan sesuai akal dan syariat.
Pada sebuah makanan dan minuman dapat dikatakan halal apabila:
Untuk mengetahui makanan atau minuman halal atau tidak, Anda bisa mencarinya melalui situs web dari Kementerian Agama di laman halal.go.id.
ADVERTISEMENT
Contoh Barang Haram
Agama Islam memiliki aturan-aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal konsumsi dan kepemilikan barang. Ada beberapa jenis barang yang haram untuk dikonsumsi atau dimiliki oleh umat Muslim. Berikut adalah beberapa contoh barang haram dalam Islam.
1. Minuman Keras (Alkohol)
Minuman keras atau alkohol termasuk dalam kategori barang haram dalam Islam. Alkohol memiliki efek yang merusak kesehatan dan mempengaruhi pikiran serta perilaku individu.
Alquran secara tegas melarang umat Muslim untuk mengonsumsi minuman keras. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ma'idah ayat 90 berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)
ADVERTISEMENT
2. Daging Babi
Dalam Islam, daging babi haram untuk dikonsumsi. Alquran menyebutkan larangan mengonsumsi daging babi dalam beberapa ayat, salah satunya surat Al-Baqarah ayat 173 berikut:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.
Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah: 173)
Larangan ini berlaku tidak hanya pada daging babi utuh, tetapi juga pada produk-produk turunan babi, seperti bacon, ham, dan produk olahan daging babi lainnya.
ADVERTISEMENT
3. Daging dari Hewan yang Tidak Disembelih dengan Benar
Islam mengajarkan bahwa hewan yang ingin dikonsumsi harus disembelih dengan cara yang benar, yaitu dengan menyebut nama Allah.
Hewan yang tidak disembelih dengan cara yang benar atau daging yang berasal dari hewan yang tidak halal dianggap haram dalam Islam.
Oleh sebab itu, makanan atau daging yang tidak memiliki sertifikat halal atau tidak diketahui sumbernya sebaiknya dihindari.
4. Darah yang Mengalir
Darah yang mengalir dianggap sebagai barang najis dan haram untuk dikonsumsi. Alquran secara tegas menyebutkan bahwa darah termasuk dalam barang yang diharamkan. Allah berfirman:
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Katakanlah, 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi (karena semua itu kotor) atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.
Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-An'am: 145)
Oleh sebab itu, dalam proses penyembelihan hewan, penting untuk memastikan bahwa darahnya telah tuntas mengalir dan tidak ada lagi darah yang tersisa dalam daging yang akan dikonsumsi.
5. Hewan yang Makan Kotoran (Najis)
Hewan yang memakan kotoran atau memiliki pola makan yang tidak bersih juga dianggap haram dalam Islam. Hewan yang memiliki kebiasaan memakan kotoran dianggap najis dan haram untuk dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Contoh hewan yang diharamkan dalam Islam karena makan kotoran adalah babi. Babi dianggap sebagai hewan najis karena memiliki pola makan yang tidak bersih.
6. Benda-Benda Sihir dan Terkait dengan Ilmu Hitam
Islam sangat melarang umat Muslim untuk memiliki dan menggunakan benda-benda sihir, seperti mantra, amulet, atau benda-benda yang dianggap memiliki kekuatan magis.
Selain itu, benda-benda terkait dengan praktik ilmu hitam, seperti barang-barang perdukunan, ramalan, dan praktik-praktik penyembuhan yang bertentangan dengan ajaran Islam juga diharamkan.
7. Barang yang Dihasilkan dari Riba
Riba atau bunga adalah praktik yang diharamkan dalam Islam. Karenanya, barang-barang yang dihasilkan dari riba, seperti bunga bank, bunga pinjaman, atau keuntungan yang diperoleh dari transaksi ribawi, dianggap haram hukumnya.
8. Barang yang Digunakan untuk Tujuan Haram
Barang yang digunakan untuk tujuan yang haram atau melanggar hukum Islam juga diharamkan. Contohnya adalah narkotika, obat-obatan terlarang, senjata ilegal, dan benda-benda lain yang dipakai untuk kegiatan kriminal atau melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
Hukum Haram
Haram merujuk pada segala sesuatu yang dilarang atau diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini berlaku untuk tindakan, perbuatan, perilaku, atau barang yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Dikutip dari Buku Ajar Sepanjang Ramadhan oleh Alma'arif (2022: 49), haram adalah sesuatu yang dituntut syariat untuk ditinggalkan melalui tuntutan secara pasti dan mengikat.
Sesuatu yang hukumnya haram apabila dikerjakan atau dikonsumsi akan mendapat dosa. Contoh perbuatan haram adalah berzina, membunuh, durhaka kepada orang tua, dan sebagainya. Sementara contoh barang haram misalnya babi, minuman keras, darah, dan lainnya.
Memahami hukum haram dalam Islam sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalankan kehidupan sehari-hari untuk menjaga kesucian dan kedekatan dengan Allah.
ADVERTISEMENT
Hukum haram ditetapkan berdasarkan wahyu Allah yang tercantum dalam Alquran dan perkataan Nabi Muhammad dalam hadis.
Alquran mengandung ayat-ayat yang menegaskan larangan atas beberapa perbuatan atau barang tertentu. Misalnya, larangan mengonsumsi minuman keras, memakan daging babi, berzina, mencuri, atau berbuat kekerasan.
Sementara itu, hadis adalah riwayat dan perkataan Nabi Muhammad yang memberikan petunjuk tambahan dalam menentukan hukum haram. Hadis menjadi sumber penting dalam memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum haram dalam Islam memiliki tujuan yang mulia. Tujuan utamanya adalah menjaga kesucian hati, menjauhkan diri dari tindakan yang merusak moralitas, dan menjalin kedekatan dengan Allah.
Allah memberikan larangan-larangan tersebut sebagai bentuk pedoman dan perlindungan bagi hamba-Nya agar hidup dalam kebaikan dan menghindari segala bentuk yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
ADVERTISEMENT
Selain menjauhi tindakan atau barang yang diharamkan, umat Muslim juga diwajibkan untuk selalu melakukan tindakan dan perbuatan yang baik kepada sesama.
(MZM & SFR)