Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Dasar Pelaksanaan Kedaulatan di Indonesia beserta Prinsipnya
24 Agustus 2023 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai negara demokrasi, tentunya terdapat sejumlah peraturan dan undang-undang yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kedaulatan di Indonesia. Adapun salah satu dasar pelaksanaan kedaulatan di Indonesia adalah UUD 1945 pasal 1 ayat (2).
ADVERTISEMENT
Selain pasal tersebut, masih ada dua dasar pelaksanaan kedaulatan lainnya yang berlaku di Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, tentu tak ada salahnya bagi masyarakat untuk mengetahui dasar pelaksanaan kedaulatan tersebut.
Dasar Pelaksanaan Kedaulatan di Indonesia dan Prinsipnya
Mengutip dari buku Konsep Dasar IPS, Eliana Yunitha Seran dan Marwadani (2021:149), dasar pelaksanaan kedaulatan di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2)
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2), dijelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Adapun pelaksanaan kedaulatan ini dilakukan oleh masing-masing lembaga negara sesuai tugasnya.
Kemudian negara akan bekerja sama dengan rakyat dalam menjalankan kedaulatan tersebut. Hal inilah yang menjadi bentuk representasi kedaulatan rakyat.
2. Pancasila Sila Keempat
Pancasila sila keempat berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Sila ini merupakan dasar atau landasan kedaulatan rakyat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya sila keempat Pancasila tersebut, maka bisa terlihat bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung kedaulatan rakyat.
3. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, tepatnya di alinea IV juga termasuk ke dalam dasar kedaulatan rakyat di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan bahwa rakyat berkuasa atau berdaulat sehingga Indonesia menggunakan demokrasi sebagai landasan kedaulatan negara.
Adapun untuk prinsip yang digunakan dalam kedaulatan rakyat Indonesia adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
ADVERTISEMENT
Jadi, dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar pelaksanaan kedaulatan di Indonesia adalah UUD 1945 pasal 1 ayat (2), Pancasila sila keempat, dan pembukaan UUD 1945. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan masyarakat Indonesia. (Anne)