Konten dari Pengguna

Dasar Pemerintahan Indonesia yang Disebutkan dalam Penjelasan UUD NKRI 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
26 Januari 2024 21:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Dasar Pemerintahan Indonesia yang Disebutkan dalam Penjelasan UUD NKRI Tahun 1945? (Sumber: Pexels/Dio Hasbi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Dasar Pemerintahan Indonesia yang Disebutkan dalam Penjelasan UUD NKRI Tahun 1945? (Sumber: Pexels/Dio Hasbi)
ADVERTISEMENT
UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sistematika UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Apakah dasar pemerintahan Indonesia yang disebutkan dalam penjelasan UUD NKRI tahun 1945?
ADVERTISEMENT
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik berdasar pasal tersebut. Adapun sistem pemerintahan adalah kabinet presidensial.

Apakah Dasar Pemerintahan Indonesia yang Disebutkan dalam Penjelasan UUD NKRI Tahun 1945?

Ilustrasi Apakah Dasar Pemerintahan Indonesia yang Disebutkan dalam Penjelasan UUD NKRI Tahun 1945? (Sumber: Pexels/Iqbal Kurniawan)
Bentuk negara menjadi suatu hal yang penting untuk menentukan strategi dalam mewujudkan strategi dalam sebuah negara. Adapun bentuk negara berkaitan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghasilkan pembagian kekuasaan dan sumber kewenangan antara kedua pemerintahan tersebut.
Apakah dasar pemerintahan Indonesia yang disebutkan dalam penjelasan UUD NKRI tahun 1945? Bentuk negara Indonesia diatur pada Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.
Negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia yang diatur pada Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 dideklarasikan oleh para pendiri saat kemerdekaan dengan mengklaim bahwa seluruh wilayahnya sebagai bagian dari suatu negara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari jurnal berjudul Bentuk Negara Republik Indonesia Ditinjau Pengaturan Tentang Pemerintahan Daerah dalam Peraturan Perundang-undangan, Arfa’i Arfa’i (2013) bentuk negara menjelaskan tanggung jawab setiap pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Negara kesatuan tidak mengenal adanya negara di dalam negara.
Indonesia juga mengacu pada sistem pemerintah yang berdaulat hanya satu pemerintah pusat. Apabila dicerna lebih dalam pada Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945, pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang sangat luas, sedangkan pemerintah daerah memiliki kekuasaan yang terinci sesuai dengan pemberian pemerintah pusat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Adapun dasar lain yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yaitu terdapat satu UUD, satu kepala negara, dan satu dewan menteri.
ADVERTISEMENT
Demikian jawaban dari pertanyaan terkait apakah dasar pemerintahan Indonesia yang disebutkan dalam penjelasan UUD NKRI tahun 1945. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan! (CHL)