Konten dari Pengguna

Deskripsi Fungsi Lembaga Negara DPR Lengkap Sesuai dengan UUD 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
6 Desember 2023 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Fungsi Lembaga Negara DPR. Foto: dok. Unsplash/Matthew TenBruggencate
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fungsi Lembaga Negara DPR. Foto: dok. Unsplash/Matthew TenBruggencate
ADVERTISEMENT
Mendeskripsi fungsi lembaga negara DPR merupakan salah satu materi yang dibahas dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn. Dalam materi ini, siswa diperkenalkan apa saja fungsi dari lembaga negara DPR.
ADVERTISEMENT
DPR memiliki tiga fungsi. Fungsi lembaga negara DPR diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Deskripsi Fungsi Lembaga Negara DPR Lengkap Sesuai dengan UUD 1945

Ilustrasi Fungsi Lembaga Negara DPR. Foto: dok. Unsplash/Miguel Henriques
Mengutip buku berjudul Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas IX, Sri Nurhayati, S.Pd., M.Pd., Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd. (2022: 111), DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
DPR juga merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sebagai lembaga negara Indonesia, DPR memiliki anggota yang terdiri dari atas anggota partai politik yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum.
Anggota DPR memiliki masa jabatan selama 5 tahun. DPR memiliki tiga fungsi yang berbeda. Fungsi lembaga DPR ini diatur dalam UUD 1945. Hal ini dibahas dalam buku Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI 1945, Dr. Patrialis Akbar, S.H., M.H. (2022: 60).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku tersebut fungsi DPR dijelaskan dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.” Berikut ini penjelasan lengkap mendeskripsikan fungsi lembaga DPR.

1. Fungsi Legislasi

Dalam fungsi ini, DPR memiliki wewenang untuk membuat dan menyusun Undang-Undang bersama dengan Presiden. Usulan Rancangan Undang-Undang dapat dilakukan oleh Presiden maupun berdasarkan hak inisiatif dari DPR.

2. Fungsi Anggaran

Fungsi ini memberikan DPR kewenangan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara atau APBN yang diajukan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Presiden.

3. Fungsi Pengawasan (Fungsi Kontrol)

DPR memiliki fungsi untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Pengawasan DPR diwujudkan dengan adanya pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Selain itu, pengawasan DPR juga dapat dilakukan dengan pengawasan terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara maupun kebijakan pemerintah lainnya berdasarkan UUD.
ADVERTISEMENT
Mendeskripsikan fungsi lembaga negara yang dibahas dalam artikel ini dapat menambah pengetahuan khususnya mengenai tugas DPR sebagai lembaga negara. Semoga bermanfaat. (DAP)