Doa Niat Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui yang Tidak Puasa Ramadhan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ramadhan adalah bulan diwajibkannya umat Islam untuk berpuasa selama satu bulan penuh. Namun terdapat beberapa golongan manusia yang mendapat kemudahan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di bulan yang lain, salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui. Namun karena tidak bisa membayar hutang puasa di bulan Ramadhan, maka diwajibkan untuk diganti dengan fidyah. Lantas bagaimanakah doa niat membayar fidyah ibu hamil dan menyusui? Berikut penjelasannya.
Doa Niat Membayat Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui yang Tidak Puasa Ramadhan
Islam adalah agama yang mudah dijalankan. Hal ini ditunjukkan dengan kemudahan bagi orang-orang yang mengalami kesulitan dalam menjalankan sebuah kewajiban, salah satunya adalah tidak berpuasanya seorang ibu hamil dan menyusui.
Allah SWT memberikan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk boleh tidak berpuasa dan membayarkan qadha ataupun membayarkan fidyah.
Allah SWT berfirman,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya, “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah:184)
Untuk melakukan fidyah, seorang ibu hamil dianjurkan untuk membaca niat. Adapun doa niat membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui yakni:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah.”
Cara Menunaikan Fidyah
Dikutip dari buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji (2008:119), cara melaksanakan fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkannya puasa di bulan Ramadhan.
Sebagaimana yang dilakukan Imam Malik yang membayar fidyah kepada 30 orang karena tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan akibat kondisinya yang sudah tua renta.
Semoga penjelelasan di atas dapat menjadi rujukan dalam menunaikan fidyah puasa Ramadhan. (MZM)
