Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dan Syaratnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membeli rumah atau mendapatkan warisan dari orang tua harus diurus dengan baik. Salah satu yang harus dilakukan adalah balik nama. Sebelum melakukannya, sebaiknya mengetahui estimasi biaya balik nama sertifikat rumah dan syaratnya.
Besar kecilnya biaya balik nama sertifikat tergantung pada beberapa hal, mulai dari lokasi hingga nilai dari tanah dan rumah yang akan dibalik nama.
Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang Wajib Diketahui Masyarakat
Balik nama sertifikat rumah merupakan hal yang sangat penting dan harus segera dilakukan setelah membeli rumah. Hal ini disebabkan, sertifikat rumah merupakan bukti sah kepemilikan properti.
Balik nama sertifikat berarti memindahkan nama pemilik lama ke pemilik baru dalam dokumen resmi tersebut. Tanpa proses ini, secara hukum, properti masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Bila atas nama orang lain, maka akan menimbulkan bahaya karena bisa disalahgunakan. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti sengketa kepemilikan, kesulitan dalam pengajuan KPR di masa mendatang, dan masalah administrasi lainnya.
Jadi sebelum membeli rumah sebaiknya juga menyiapkan bujet untuk biaya balik nama sehingga hal ini bisa segera dilakukan. Lalu berapa estimasi biaya balik nama sertifikat rumah?
Dikutip dari buku Mewujudkan Rumah Idaman karya Mike Rini, (2024) untuk melakukan proses balik nama sertifikat rumah maka harus menggunakan jasa notaris atau mengurusnya secara langsung ke kantor ATR/BPN setempat.
Berikut ini adalah cara menentukan estimasi biaya yang harus dikeluarkan ketika ingin balik nama.
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.
Contohnya Bapak X memiliki tanah seluas 100 meter persegi. Jika harga tanah tersebut Rp1.000.000 per meter persegi, maka estimasi biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Rp1.000.000 x 100 : 1.000 = Rp100.000
Namun, biaya tersebut hanyalah estimasi karena pada pengurusannya ada beberapa biaya lainnya yang harus dikeluarkan. Misalnya adalah biaya penerbitan AJB (akta jual beli) yang umumnya sebesar 0,5 - 1 persen dari total transaksi.
Biaya lainnya adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB yang nilainya berada di sekitar 5 persen dari dasar pengenaan pajak atau NPOP - NPOPTKP. Serta biaya pengecekan sertifikat tanah yang dipatok sebesar Rp5.000 per sertifikat.
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
Berikut ini adalah beberapa daftar berkas yang harus disiapkan ketika ingin melakukan balik nama sertifikat tanah:
Akta Jual Beli (AJB) tanah atau rumah
Sertifikat asli dari PPAT
Formulir permohonan yang telah diisi serta ditandatangani
Fotokopi kartu identitas (KTP) dan KK pembeli/pemilik awal serta pewaris. Apabila diwakilkan, sertakan identitas pihak yang mewakili
Fotokopi akta pendirian serta pengesahan secara legal
Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
Bukti SSB
Bukti bayar uang pemasukan
Baca juga: Biaya Pecah Sertifikat Tanah beserta Persyaratannya
Demikian adalah pembahasan mengenai estimasi biaya balik nama sertifikat rumah dan syaratnya. Ulasan ini bisa menjadi perhatian sebelum melakukan balik nama. (WWN)
