Fakta soal Wacana Prabowo Subianto Mundur dari Pilpres 2019

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
15 Januari 2019 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fakta soal Wacana Prabowo Subianto Mundur dari Pilpres 2019
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jelang Debat Capres (Calon Presiden) 2019, muncul wacana soal mundurnya pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dari Pilpres. Hal itu akan dilakukan jika ditemukan adanya kecurangan dalam prosesnya.
ADVERTISEMENT
Wacana soal mundurnya Prabowo Subianto - Sandi diungkapkan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso Syariah Radho Suites, Kota Malang, Minggu (13/1/2019). Ia berbicara dalam pertemuan dengan pendukung bertajuk Bincang Asik dan Penting yang digulirkan Gerakan Milenial Indonesia (GMI).
Pernyataan Djoko Santoso soal mundurnya Prabowo Subianto - Sandi. Pasalnya, wacana itu muncul jelang Debat Capres 2019 digulir pada Kamis (17/1/2019). "Kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, maka Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," kata Djoko Santoso.
Beberapa pihak pun telah merespons soal pernyataan Djoko Santoso. Berikut adalah beberapa fakta yang muncul setelah dirinya mengungkapkan kemungkinan mundurnya pasangan nomor urut 02 tersebut:
1. Penyandang Disabilitas
Wacana ini muncul menyusul diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tunagrahita untuk menggunakan hak pilihnya. Dalam hal ini, ada kondisi gangguan jiwa ringan yang memungkinkan penderita masih bisa memilih logis atas pilihan politik. Djoko Santoso menyebut hal tersebut sebagai salah satu potensi kecurangan.
ADVERTISEMENT
2. Dilarang Mundur
Antisipasi terkait kejadian salah satu pasangan capres-cawapres sudah diatur dalam Pasal 236 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu bentuknya, capres-cawapres sudah diminta membuat surat pernyataan yang menegaskan mereka tak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon.
Fakta soal Wacana Prabowo Subianto Mundur dari Pilpres 2019 (1)
zoom-in-whitePerbesar
3. Terancam Sanksi
Karena menjadi hal yang dilarang, akan ada sanksi yang diterima pasangan capres-cawapres jika dengan sengaja mengundurkan diri. Hal itu tertuang dalam Pasal 552 ayat (1) yang menyebut setiap pasangan capres-cawapres bakal dikenakan hukuman jika mundur setelah ditetapkan sebagai peserta Pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran pertama.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," mengutip bunyi Pasal 552 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Sanksi berbeda akan diterima pasangan capres-cawapres jika mundur setelah ditetapkan sebagai peserta Pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran kedua. "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," mengutip bunyi Pasal 553 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
4. Respons KPU
Pernyataan Djoko Santoso mendapat tanggapan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ia menegaskan bahwa KPU dalam posisi netral, tidak memihak satu pasangan.
"Jadi hak dan kewajiban paslon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban. Loh kami netral. Coba kami tidak netral dalam hal apa. Sebutkan satu saja, kami tidak netral dalam hal apa. Kami sampai sampaikan di ILC (Indonesia Lawyers Club) bahwa kami tidak tunduk pada TKN 01, pada BPN 02, kurang jelas apa netralitas kami," Wahyu menegaskan.
ADVERTISEMENT
Download aplikasi kumparan di App Store atau di Play Store untuk dapatkan berita terkini dan terlengkap seputar news.