Konten dari Pengguna

Format dan Contoh Surat Cerai Istri Kepada Suami yang Benar

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Surat Cerai. (Foto: Nile by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Cerai. (Foto: Nile by https://pixabay.com)

Apabila kita menelaah dalam hukum Islam, hak cerai sebenarnya terletak pada suami, dan istilah yang digunakan umumnya adalah talak. Namun apabila seorang Istri memiliki keinginan untuk diceraikan dengan alasan-alasan tertentu yang dibenarkan agama dan undang-undang, maka istilah yang digunakan adalah cerai-gugat atau khulu’/fasakh. Lalu, seperti apa format dan contoh surat cerai istri kepada suami yang benar?

Nah, artikel kali ini akan memuat format dan contoh surat cerai istri kepada suami yang benar sebagai referensi.

Contoh Surat Cerai Istri kepada Suami

Ilustrasi Surat Cerai. (Foto: jarmoluk by https://pixabay.com)

Dikutip dari buku Perceraian dan Akibatnya: Hukum dan Solusi Perceraian yang ditulis oleh Doni Yanuar (2019), perceraian adalah sesuatu yang menyakitkan bagi kedua belah pihak, baik itu suami maupun istri. Adapun masalah perceraian dalam Hukum Indonesia diatur pula dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu pada Pasal 38 yang berbunyi:

“Perkawinan dapat putus karena: 1. Kematian; 2. Perceraian, dan 3. Atas keputusan pengadilan.”

Surat cerai merupakan salah satu alur dari proses perceraian yang harus dilalui oleh pihak penggugat. Berikut adalah format dan contoh surat cerai istri kepada suami yang benar:

Sleman,……….

Hal: Gugatan Cerai

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Agama Sleman

di-Sleman

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ………………….. Binti ………..……………

Umur: …………………………………..……………

Agama: …………………………………..…………..

Pendidikan terakhir: ………………………...………..

Pekerjaan: ……………………………………..……..

Tempat kediaman di: ………………………………...

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat

Dengan hormat, Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya:

Nama: ………………….. Bin....………..……………

Umur: …………………………………..……………

Agama: …………………………………..…………..

Pendidikan terakhir: ………………………...………..

Pekerjaan: ……………………………………..……..

Tempat kediaman di: ………………………………...

(Bila Suami anda tidak diketahui tempat tinggalnya lagi atau GHOIB, maka tuliskan alamat terakhir suami anda ditambah dengan “sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia”)

Selanjutnya sebagai Tergugat.

Adapun alasan/dalil gugatan Penggugat sebagai berikut…

Perceraian dapat diajukan apabila salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lainnya yang suka disembuhkan; meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah; mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung; melakukan kekejaman atau penganiayaan berat; mendapat cacat badan atau penyakit; serta terus terjadi perselisihan dan pertengkaran. Semoga bermanfaat! (CHL)