Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana dalam Mengatur Masyarakat

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
27 November 2021 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Pidana. (Foto: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Pidana. (Foto: https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
Hukum memformulasikan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat dengan disertai berbagai aturan pelaksanaan kewajiban dan melindungi hak seseorang. Hukum pidana merupakan salah satu hukum yang mengatur tatanan masyarakat. Definisi hukum pidana menurut beberapa pakar hukum pada dasarnya bermacam-macam.
ADVERTISEMENT
Namun dikutip dari buku Pengantar Hukum Pidana yang ditulis oleh Suyanto (2018: 2), pengertian hukum pidana berdasarkan kesimpulan beberapa pendapat pakar adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai fungsi dan tujuan hukum pidana.

Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana dalam Mengatur Masyarakat

Ilustrasi Hukum Pidana. (Foto: https://pixabay.com/id/)
Dikutip dari buku Hukum Pidana yang ditulis oleh Didik Endro Purwoleksono (2016: 5), berikut adalah tujuan dan fungsi hukum pidana:
Tujuan hukum pidana:
ADVERTISEMENT
Fungsi hukum pidana:
Agar lebih paham, berikut adalah contoh kasus pidana di Indonesia untuk dikaji dan dicermati lebih dalam:
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang berisi tentang ketentuan-ketentuan tertentu. Itulah penjelasan mengenai pengertian, fungsi, dan tujuan hukum pidana. Apakah kamu lebih mengerti sekarang? Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT