Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an dalam Aturan Sumber Hukum Islam
26 September 2023 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Fungsi hadis terhadap Al-Qur’an dalam aturan sumber hukum Islam merupakan salah satu hal penting yang perlu dipahami umat muslim. Salah satu fungsi hadis adalah adalah sebagai penjelas dari hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat beberapa fungsi hadis terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang mengatur segala tindak tanduk dan amal ibadah yang ditunaikan umat muslim dalam keseharian.
Mengenal Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an dalam Aturan Sumber Hukum Islam
Dalam Islam, hadis merupakan salah satu sumber hukum selain Al-Qur’an. Mengutip buku berjudul Handbook Metodologi Studi Islam, Dr. Chuzaimah Batubara, M.A. (2018: 91), terdapat beberapa fungsi hadis terhadap Al-Qur’an. Berikut ini adalah sederet fungsi hadis terhadap Al-Qur’an.
1. Hadis sebagai Bayan Tafshil
Hadis berfungsi sebagai penjelas atau memerinci ke-mujmal-an Al-Qur’an. Hal ini karena Al-Qur’an bersifat mujmal atau global. Mujmal ini berarti suatu lafal yang masih belum jelas atau masih terlalu umum dalam penunjukannya.
Dengan adanya hadis, maka umat muslim dapat mengetahui dengan jelas maksud dan tujuan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. Contohnya, dalam Al-Qur’an disebutkan perintah untuk menunaikan ibadah haji, mendirikan shalat, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Teknik pelaksanaan untuk amalan ibadah tersebut tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Teknik dan perincian pelaksanaan ibadah tersebut dijelaskan dalam hadis.
2. Hadis sebagai Bayan Takhshish
Hadis berfungsi sebagai penjelas tentang kekhususan ayat-ayat yang masih bersifat umum. Misalnya informasi Al-Qur’an yang membahas tentang ketentuan anak laki-laki yang dapat mewarisi orang tua dari keluarganya yang tercantum dalam surat An Nisa ayat 11. Dalam ayat tersebut tidak dijelaskan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat saling mewarisi antara keluarga.
3. Hadis sebagai Bayan Taqyid
Hadis berfungsi sebagai penjelasan terhadap Al-Qur’an dengan cara membatasi ayat-ayat yang bersifat mutlak dengan keadaan, sifat, dan syarat tertentu. Mutlak di sini berati hakikat dari suatu ayat yang hanya berorientasi pada dhuhur-nya tanpa memiliki batasan yang dapat membuat pagar hukum yang sistematis.
ADVERTISEMENT
4. Hadis sebagai Bayan Ta’kid
Hadis berfungsi sebagai penguat hukum-hukum yang ada di dalam Al-Qur’an. Suatu ketetapan hukum tentang suatu masalah memiliki dua sumber atau argumentasi, yaitu Al-Qur’an dan sunnah. Tak hanya itu, sunnah atau hadis ini juga berfungsi untuk melengkapi sebagian cabang-cabnag hukum yang berasal dari Al-Qur’an.
5. Hadis sebagai Bayan Tasyri’
Istilah bayan tasyri’ berarti penjelasan hadis Nabi yang mendefinisikan suatu ketetapan hukum secara independen yang tidak didapati dalam nash-nash Al-Qur’an secara tekstual. Penjelasan muncul dengan sebab adanya permasalahan yang ada dalam masyarakat.
Di sinim hadis berperan sebagai penjelas sekaligus mengeluarkan keputusan dengan tidak berorientasi terhadap Al-Qur’an, tetapi sesuai dengan bimbingan Allah Swt.
Dengan mengenal apa saja fungsi hadis terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum dalam Islam, umat muslim dapat menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai acuan utama dalam menjalani kehidupan sehari-hari. (DAP)
ADVERTISEMENT