Hadis Maqbul: Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya dengan Hadis Mardud

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
21 April 2022 21:17 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hadis maqbul. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hadis maqbul. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Hadis maqbul merupakan hadis yang dapat diterima sebagai dalil hukum dalam ajaran agama Islam dan wajib diamalkan oleh setiap muslim. Merujuk hal tersebut, hadis maqbul merupakan salah satu dasar dari dalil hukum agama Islam.
ADVERTISEMENT
Hadis maqbul sendiri memiliki keistimewaan karena diriwayatkan oleh seorang rawi yang adil dan memiliki hafalan Al-Qur'an kuat. Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai hadis maqbul, kamu dapat menyimak artikel yang ada di bawah ini.

Pengertian Hadis Maqbul

Mengutip dari jurnal Hadis Gair Ma’mul Bih; Studi Atas Hadis Sahih Tapi Tidak Aplikatif oleh H. Rajab, kata ‘Maqbul’ secara harfiah berarti diambil dan diterima. Kata ‘Maqbul’ sendiri merupakan antonim dari kata ‘Al-Mardud’ yang berarti ditolak dan tidak diterima.
Menurut istilah, mayoritas ulama memaknai hadis maqbul sebagai hadis yang wajib diamalkan. Kemudian menurut Al-Manawi yang dikemukakan oleh Al-Biqai, definisi hadis maqbul adalah hadis yang diyakini dengan kuat bahwa periwayat yang memberitakan hadis tersebut adalah benar atau jujur.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut menurut M. Ajaj Al-Khutabi dalam buku Ummul Hadits karangan Tajul Arifin, pengertian hadis maqbul adalah berbagai hadis yang di dalamnya terpenuhi syarat-syarat diterimanya suatu hadis.
Selain itu menurut Mahmud Al-Thuhan dalam buku yang sama dijelaskan bahwa hadis maqbul adalah hadis yang dirawayatkan oleh perawi yang dianggap benar atau jujur. Hukum mengamalkan hadis maqbul ini adalah wajib bagi setiap muslim di seluruh dunia.
Secara singkat menurut jurnal Pembahasan Hadis Da’id yang ditulis oleh Mukhlis, pengertian hadis maqbul adalah hadis yang bisa diambil menjadi dalil hukum dalam agama Islam.

Pembagian Hadis Maqbul

Ilustrasi hadis maqbul. Foto: Pexels.com
Mengutip dari jurnal Hadis Gair Ma’mul Bih; Studi Atas Hadis Sahih Tapi Tidak Aplikatif oleh H. Rajab, hadis maqbul terbagi menjadi dua macam, yaitu 'hadis maqbul ma’mulun bih' sebagai hadis maqbul yang boleh diamalkan dan 'maqbul ghair ma’mulun bih' sebagai hadis maqbul yang tidak boleh diamalkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu buku Ummul Hadits karangan Tajul Arifin juga menjelaskan, bahwa hadis maqbul terbagi ke dalam dua bagian, yaitu hadis sahih dan hadis hasan. Kedua hadis maqbul ini terbagi lagi menjadi dua bagian, yaitu lidzatihi dan lighairihi.
Dengan begitu jumlah pembagian hadis maqbul secara keseluruhan menjadi empat bagian. Berikut ini penjelasan mengenai hadis sahih dan hadis hasan:

1. Hadis sahih

Kata ‘Sahih’ menurut bahasa memiliki arti sehat atau mulus. Menurut Ibnu Shalah, hadis sahih adalah hadis yang sanadnya bersambung dan diriwayatkan oleh orang yang adil. Ia juga kuat menghafal Al-Qur'an sampai akhir sanadnya. Selain itu juga tidak ada kejanggalan (syadz) dan tidak cacat (illat)
Hadis sahih sendiri terbagi menjadi dua, yaitu sahih lidzatihi dan sahih lighairihi. Sahih lidzatihi merupakan hadis shahih berdasarkan persyaratan sahih yang ada di dalamnya, tanpa membutuhkan penguat atau faktor eksternal.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, hadis sahih lighairihi merupakan hadis yang hakikatnya hasan karena didukung oleh hadis hasan lainnya, sehingga dapat menjadi hadis sahih lighairihi. Hadis sahih ligairihi ini juga bisa diartikan sebagai hadis hasan yang derajatnya lebih tinggi karena banyak perawi yang meriwayatkan hadis tersebut.

2. Hadis hasan

Mengutip dari laman resmi Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu Al-Qur'an, hadis hasan adalah hadis yang sanadnya bersambung. Hadis ini diriwayatkan oleh soerang rawi yang adil dan memiliki hafalan Al-Qur'an yang sedang saja (khafif adh-Dhabt).
Perawi tersebut hingga akhir sanadnya tidak memiliki kejanggalan (syadz) dan tidak melanggar hukum islam (illat). Serupa dengan hadis sahih, hadis hasan juga terbagi menjadi dua, yaitu hasan lidzatihi dan juga hasan lighairihi.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Ummul Hadits karangan Tajul Arifin, hasan lidzatihi adalah hadis yang diketahui orang yang meriwayatkannya dan terkenal di kalangan para muslim. Hadis ini juga banyak beredar di kalangan ahli hadis, diterima mayoritas ulama, dan telah disepakati oleh seluruh ahli fikih Islam.
Sementara itu, hadis hasan lighairihi adalah hadis yang lemah (dhaif) dengan riwayat hadis yang banyak. Kelemahan dari hadis ini bukan karena fasiknya rawi atau karena kedustaannya dalam meriwayatkan suatu hadis, melainkan karena kelemahan hafalan Al-Qur'an dari rawi yang meriwayatkan.

Perbedaan Hadis Maqbul dan Mardud

Ilustrasi hadis maqbul. Foto: Pexels.com
Selain hadis maqbul, ada juga hadis mardud dalam ajaran agama Islam. Mengutip dari jurnal Pembahasan Hadis Daif oleh Mukhlis, hadis mardud adalah hadis yang tidak dapat diambil menjadi dalil hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Perbedaan antara hadis maqbul dan hadis mardud terletak pada syarat-syarat diterimanya suatu hadis. Berikut ini syarat-syarat dapat diterimanya suatu hadis, sehingga bisa menjadi dalil hukum dalam Islam:
ADVERTISEMENT
Setelah mebahas syarat-syarat diterimanya suatu hadis, ada juga berbagai penyebab suatu hadis menjadi lemah (dhaif) dan tidak bisa menjadi dalil hukum Islam. Berikut ini penjabarannya yang dikutip dari buku Ummul Hadits karangan Tajul Arifin:

Contoh Hadis Maqbul

Ilustrasi hadis maqbul. Foto: Pexels.com
Merangkum dari buku Ummul Hadits karangan Tajul Arifin, berikut ini berbagai contoh hadis maqbul yang perlu kamu ketahui:

1. Hadis sahih

ADVERTISEMENT

2. Hadis hasan

(FNS)