Konten dari Pengguna

Hadis Maqbul: Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya dengan Hadis Mardud

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hadis maqbul. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hadis maqbul. Foto: Pexels.com

Hadis maqbul merupakan hadis yang dapat diterima sebagai dalil hukum dalam ajaran agama Islam dan wajib diamalkan oleh setiap muslim. Merujuk hal tersebut, hadis maqbul merupakan salah satu dasar dari dalil hukum agama Islam.

Hadis maqbul sendiri memiliki keistimewaan karena diriwayatkan oleh seorang rawi yang adil dan memiliki hafalan Al-Qur'an kuat. Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai hadis maqbul, kamu dapat menyimak artikel yang ada di bawah ini.

Pengertian Hadis Maqbul

Mengutip dari jurnal Hadis Gair Ma’mul Bih; Studi Atas Hadis Sahih Tapi Tidak Aplikatif oleh H. Rajab, kata ‘Maqbul’ secara harfiah berarti diambil dan diterima. Kata ‘Maqbul’ sendiri merupakan antonim dari kata ‘Al-Mardud’ yang berarti ditolak dan tidak diterima.

Menurut istilah, mayoritas ulama memaknai hadis maqbul sebagai hadis yang wajib diamalkan. Kemudian menurut Al-Manawi yang dikemukakan oleh Al-Biqai, definisi hadis maqbul adalah hadis yang diyakini dengan kuat bahwa periwayat yang memberitakan hadis tersebut adalah benar atau jujur.

Lebih lanjut menurut M. Ajaj Al-Khutabi dalam buku Ummul Hadits karangan Tajul Arifin, pengertian hadis maqbul adalah berbagai hadis yang di dalamnya terpenuhi syarat-syarat diterimanya suatu hadis.

Selain itu menurut Mahmud Al-Thuhan dalam buku yang sama dijelaskan bahwa hadis maqbul adalah hadis yang dirawayatkan oleh perawi yang dianggap benar atau jujur. Hukum mengamalkan hadis maqbul ini adalah wajib bagi setiap muslim di seluruh dunia.

Secara singkat menurut jurnal Pembahasan Hadis Da’id yang ditulis oleh Mukhlis, pengertian hadis maqbul adalah hadis yang bisa diambil menjadi dalil hukum dalam agama Islam.

Pembagian Hadis Maqbul

Ilustrasi hadis maqbul. Foto: Pexels.com

Mengutip dari jurnal Hadis Gair Ma’mul Bih; Studi Atas Hadis Sahih Tapi Tidak Aplikatif oleh H. Rajab, hadis maqbul terbagi menjadi dua macam, yaitu 'hadis maqbul ma’mulun bih' sebagai hadis maqbul yang boleh diamalkan dan 'maqbul ghair ma’mulun bih' sebagai hadis maqbul yang tidak boleh diamalkan.

Selain itu buku Ummul Hadits karangan Tajul Arifin juga menjelaskan, bahwa hadis maqbul terbagi ke dalam dua bagian, yaitu hadis sahih dan hadis hasan. Kedua hadis maqbul ini terbagi lagi menjadi dua bagian, yaitu lidzatihi dan lighairihi.

Dengan begitu jumlah pembagian hadis maqbul secara keseluruhan menjadi empat bagian. Berikut ini penjelasan mengenai hadis sahih dan hadis hasan:

1. Hadis sahih

Kata ‘Sahih’ menurut bahasa memiliki arti sehat atau mulus. Menurut Ibnu Shalah, hadis sahih adalah hadis yang sanadnya bersambung dan diriwayatkan oleh orang yang adil. Ia juga kuat menghafal Al-Qur'an sampai akhir sanadnya. Selain itu juga tidak ada kejanggalan (syadz) dan tidak cacat (illat)

Hadis sahih sendiri terbagi menjadi dua, yaitu sahih lidzatihi dan sahih lighairihi. Sahih lidzatihi merupakan hadis shahih berdasarkan persyaratan sahih yang ada di dalamnya, tanpa membutuhkan penguat atau faktor eksternal.

Sementara itu, hadis sahih lighairihi merupakan hadis yang hakikatnya hasan karena didukung oleh hadis hasan lainnya, sehingga dapat menjadi hadis sahih lighairihi. Hadis sahih ligairihi ini juga bisa diartikan sebagai hadis hasan yang derajatnya lebih tinggi karena banyak perawi yang meriwayatkan hadis tersebut.

2. Hadis hasan

Mengutip dari laman resmi Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu Al-Qur'an, hadis hasan adalah hadis yang sanadnya bersambung. Hadis ini diriwayatkan oleh soerang rawi yang adil dan memiliki hafalan Al-Qur'an yang sedang saja (khafif adh-Dhabt).

Perawi tersebut hingga akhir sanadnya tidak memiliki kejanggalan (syadz) dan tidak melanggar hukum islam (illat). Serupa dengan hadis sahih, hadis hasan juga terbagi menjadi dua, yaitu hasan lidzatihi dan juga hasan lighairihi.

Mengutip dari buku Ummul Hadits karangan Tajul Arifin, hasan lidzatihi adalah hadis yang diketahui orang yang meriwayatkannya dan terkenal di kalangan para muslim. Hadis ini juga banyak beredar di kalangan ahli hadis, diterima mayoritas ulama, dan telah disepakati oleh seluruh ahli fikih Islam.

Sementara itu, hadis hasan lighairihi adalah hadis yang lemah (dhaif) dengan riwayat hadis yang banyak. Kelemahan dari hadis ini bukan karena fasiknya rawi atau karena kedustaannya dalam meriwayatkan suatu hadis, melainkan karena kelemahan hafalan Al-Qur'an dari rawi yang meriwayatkan.

Perbedaan Hadis Maqbul dan Mardud

Ilustrasi hadis maqbul. Foto: Pexels.com

Selain hadis maqbul, ada juga hadis mardud dalam ajaran agama Islam. Mengutip dari jurnal Pembahasan Hadis Daif oleh Mukhlis, hadis mardud adalah hadis yang tidak dapat diambil menjadi dalil hukum Islam.

Perbedaan antara hadis maqbul dan hadis mardud terletak pada syarat-syarat diterimanya suatu hadis. Berikut ini syarat-syarat dapat diterimanya suatu hadis, sehingga bisa menjadi dalil hukum dalam Islam:

  1. Sanadnya bersambung, dalam artian setiap rawi dari rawi sebelumnya mengambil hadis secara langsung dari orang yang berada di atasnya hingga berujung kepada Rasulullah.

  2. Perawinya adil, yaitu memiliki sifat-sifat yang dapat menjaganya dari perbuatan dosa kecil dan besar.

  3. Perawinya dhabit, yaitu memiliki kemampuan menerima dan memahami hadis dengan baik, menghafalnya dengan baik dan menyampaikannya ke orang lain dengan baik pula.

  4. Tidak ada syadz, yaitu hadis tersebut tidak bertentangan dengan perawi yang lebih hafal (siqah) darinya. Syadz sendiri adalah seorang perawi yang siqah menyelisihi perawi yang lebih siqah darinya.

  5. Tidak ‘illat, yaitu tidak ada indikasi cacatnya hadis seperti terputusnya sanad.

Setelah mebahas syarat-syarat diterimanya suatu hadis, ada juga berbagai penyebab suatu hadis menjadi lemah (dhaif) dan tidak bisa menjadi dalil hukum Islam. Berikut ini penjabarannya yang dikutip dari buku Ummul Hadits karangan Tajul Arifin:

  1. Tidak bersambungnya sanad yang disebabkan adanya seorang atau lebih rawi yang digugurkan atau tidak saling bertemu satu dengan lainnya.

  2. Adanya cacat pada rawi karena ketidakadilannya atau karena hafalan Al-Qur'an yang buruk.

Contoh Hadis Maqbul

Ilustrasi hadis maqbul. Foto: Pexels.com

Merangkum dari buku Ummul Hadits karangan Tajul Arifin, berikut ini berbagai contoh hadis maqbul yang perlu kamu ketahui:

1. Hadis sahih

حدثنا عبد الله بن یسف قال أخبرنا ما لك عن إبن شھاب عن : سمعت رسول الله صم قرأ في ّ محمد بن جبیر بن مطعم عن أبیھ قال المغرب بالطور

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf, ia berkata, bercerita kepada kami Malik dari Ibn Syihab dari Muhammad ibn Zubair ibn Math’am dari bapaknya ia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah Saw. membaca Surah al-Thur ketika salat magrib, (HR. Al-Bukhori dalam kitab sahihnya).

2. Hadis hasan

ّ نا قتیبھ حدثنا جعفر بن سلیمان ا لضبعي عن أبي عمران حدث الجوني عن أبي بكر بن أبي موسى الأشعري قال: سمعت أبي بحضرة ّة تحت ظلال السیوف العدو یقول: قال رسول الله صم: أب أبواب الجن (ھذا حدیث حسن غریب)

Artinya: Telah bercerita kepada kami Qutaibah telah bercerita kepada kami Ja’far ibn Sulaiman al-dhaba’i dari Abi Imran alJauni dari Abi Bakar ibn Abu Musa al-asy’ari ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “pintu surga berada di bawah bayang-bayang pedang, ..” (HR. Al-Tarmidzi dalam bab Fadha’il Al-Jihad)

(FNS)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan hadis maqbul?
chevron-down

Hadis yang diyakini dengan kuat bahwa periwayat yang memberitakan hadis tersebut adalah benar atau jujur.

Hadis maqbul apa saja?
chevron-down

Contoh hadis maqbul antara lain hadis sahih dan hadis hasan.

Apa yang disebut hadis hasan?
chevron-down

Hadis yang sanadnya bersambung. Hadis ini diriwayatkan oleh soerang rawi yang adil dan memiliki hafalan Al-Qur'an yang sedang saja (khafif adh-Dhabt).