Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Fungsi Hak Angket di DPR beserta Syaratnya
25 Februari 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Syarat dan fungsi hak angket di DPR telah tercantum dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut berhubungan dengan hal penting dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan Negara.
Fungsi Hak Angket di DPR
Negutiop website dpr.go.id, ada tiga hak yang dimiliki oleh DPR, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat. Adapun fungsi hak angket di DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Macam-macam fungsi tersebut, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat Hak Angket di DPR
Agar bisa mengajukan hak angket, para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat. Beberapa syarat tersebut, yakni sebagai berikut.
Syarat Mengusulkan Hak Angket ke DPR oleh Pengusul
Agar bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Itulah fungsi hak angket di DPR beserta syarat-syaratnya. Dengan adanya hak istimewa ini, DPR dapat melakukan penyelisikan pada kebijakan pemerintah yang berdampak pada kehidupan masyarakat. (DLA)