Konten dari Pengguna

Fungsi Hak Angket di DPR beserta Syaratnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
25 Februari 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Fungsi Hak Angket di DPR, sumber: unsplash/DinoJanuarsa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fungsi Hak Angket di DPR, sumber: unsplash/DinoJanuarsa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Syarat dan fungsi hak angket di DPR telah tercantum dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut berhubungan dengan hal penting dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan Negara.

Fungsi Hak Angket di DPR

Ilustrasi Fungsi Hak Angket di DPR, sumber: unsplash/MufidMajnun
Negutiop website dpr.go.id, ada tiga hak yang dimiliki oleh DPR, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat. Adapun fungsi hak angket di DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Macam-macam fungsi tersebut, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Syarat Hak Angket di DPR

Ilustrasi Fungsi Hak Angket di DPR, sumber: pexels/ElementDigital
Agar bisa mengajukan hak angket, para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat. Beberapa syarat tersebut, yakni sebagai berikut.

Syarat Mengusulkan Hak Angket ke DPR oleh Pengusul

Ilustrasi Fungsi Hak Angket di DPR, sumber: unsplash/FajarGrinanda
Agar bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Itulah fungsi hak angket di DPR beserta syarat-syaratnya. Dengan adanya hak istimewa ini, DPR dapat melakukan penyelisikan pada kebijakan pemerintah yang berdampak pada kehidupan masyarakat. (DLA)