news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fungsi Ijtihad Sebagai Salah Satu Sumber Hukum dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
7 Juni 2021 9:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum dalam Islam, sumber foto: https://pixabay.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum dalam Islam, sumber foto: https://pixabay.com/
ADVERTISEMENT
Agama Islam merupakan agama yang sempurna karena memperhatikan dan mengatur semua perbuatan yang dilakukan oleh umatnya. Aturan-aturan ini dimuat dalam Alquran dan Al-Hadis sebagai pedoman umat manusia dalam menjalankan setiap perilakunya. Namun, banyaknya masalah yang harus dihadapi umat muslim, selain menggunakan Quran dan Hadis, para ahli ulama menggunakan sumber hukum yang lain, yaitu ijtihad.
ADVERTISEMENT

Pengertian Ijtihad

Secara Bahasa, Ijtihad memiliki arti upaya bersungguh-sungguh. Sedangkan pengertian ijtihad menurut Bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah. Pengertian Bahasa mengandung arti sungguh-sungguh dalam melakukan segala sesuatu. Al-Ghazali mengartikan ijtihad sebagai pengerahan kemampuan oleh mujtahid dalam mencari pengetahuan tentang hukum syara. Sedangkan menurut Al-Amidi ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan untuk mencari huku syara yang bersifat zanni.
Jadi, ijtihad adalah proses penetapan suatu hukum dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh.

Fungsi Ijtihad

Dikutip dari buku Fikih Kontemporer, Gibtiah)(2016: 22) urgensi upaya ijtihad dapat dilihat dari fungsi ijtihad itu sendiri yang terbagi menjadi tiga jenis yaitu:
ADVERTISEMENT
Ijtihad sangat penting dalam Islam seperti yang disampaikan oleh Rasulullah melalui sabdanya “Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian dia benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala.” (HR. Muslim)
Demikian pembahasan mengenai fungsi dari ijtihad dalam ajaran Islam, semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan wawasan kita semua. (WWN)