Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fungsi Negara Menurut John Locke dalam Ilmu Sosial
4 Januari 2024 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Singkatnya, John Locke menyebutkan bahwa ada tiga fungsi negara. Fungsi-fungsi tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan federatif.
Fungsi Negara Menurut John Locke
Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas X SMA, Aim Abdulkarim (2006: 15), negara adalah organisasi kekuasaan yang teratur. Negara juga bisa dianggap sebagai organisasi yang mempunyai kekuasaan bersifat memaksa dan memonopoli.
Negara merupakan salah satu kajian yang dibahas dalam ilmu sosial . Dalam kajian tersebut, berbagai teori bisa ditemukan seperti fungsi negara yang dinyatakan oleh John Locke. Itulah mengapa ada pertanyaan berbunyi “Jelaskan fungsi negara menurut John Locke!”
Jadi dalam teorinya, John Locke menganut prinsip bahwa kekuasaan negara harus dibagi sehingga tak hanya dipegang satu orang atau badan saja. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir peluang perilaku sewenang-wenang yang bisa merugikan rakyat.
ADVERTISEMENT
Kekuasaan tersebut dibagi menjadi tiga olehnya, yakni.
Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Indonesia sendiri menganut teori pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Montesquieu juga membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu..
1. Legislatif
Legislatif adalah kekuasaan yang diberikan untuk membuat peraturan oerundang-undangan. Badan-badan yang termasuk legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD
2. Eksekutif
Eksekutif adalah kekuasaan yang diberikan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Badan-badan yang termasuk eksekutif adalah Presiden, Wakil Presiden, kementerian, pejabat setingkat menteri, serta lembaga pemerintahan non kementerian
ADVERTISEMENT
3. Yudikatif
Yudikatif adalah kekuasaan yang diberikan untuk mengadili jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan perundang-undangan dalam lingkup pemerintahan. Badan-badan yang termasuk yudikatif adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Jadi, jawaban dari “Jelaskan fungsi negara menurut John Locke!” adalah pembagian kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan federatif. Indonesia sendiri menganut teori dari Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. (LOV)