Konten dari Pengguna

Fungsi Negara Menurut John Locke dalam Ilmu Sosial

Berita Terkini
Penulis kumparan
4 Januari 2024 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jelaskan Fungsi Negara Menurut John Locke, Sumber Unsplash Lucas George Wendt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Fungsi Negara Menurut John Locke, Sumber Unsplash Lucas George Wendt
ADVERTISEMENT
Negara adalah salah satu materi yang dibahas dalam ilmu sosial. Di dalam materi tersebut, berbagai ahli menyatakan teorinya. Salah satunya adalah John Locke yang berteori tentang fungsi negara. Jelaskan fungsi negara menurut John Locke!
ADVERTISEMENT
Singkatnya, John Locke menyebutkan bahwa ada tiga fungsi negara. Fungsi-fungsi tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan federatif.

Fungsi Negara Menurut John Locke

Ilustrasi Jelaskan Fungsi Negara Menurut John Locke, Sumber Unsplash Vladislav Klapin
Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas X SMA, Aim Abdulkarim (2006: 15), negara adalah organisasi kekuasaan yang teratur. Negara juga bisa dianggap sebagai organisasi yang mempunyai kekuasaan bersifat memaksa dan memonopoli.
Negara merupakan salah satu kajian yang dibahas dalam ilmu sosial. Dalam kajian tersebut, berbagai teori bisa ditemukan seperti fungsi negara yang dinyatakan oleh John Locke. Itulah mengapa ada pertanyaan berbunyi “Jelaskan fungsi negara menurut John Locke!”
Jadi dalam teorinya, John Locke menganut prinsip bahwa kekuasaan negara harus dibagi sehingga tak hanya dipegang satu orang atau badan saja. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir peluang perilaku sewenang-wenang yang bisa merugikan rakyat.
ADVERTISEMENT
Kekuasaan tersebut dibagi menjadi tiga olehnya, yakni.

Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Ilustrasi Jelaskan Fungsi Negara Menurut John Locke, Sumber Unsplash Andrew Stutesman
Indonesia sendiri menganut teori pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Montesquieu juga membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu..

1. Legislatif

Legislatif adalah kekuasaan yang diberikan untuk membuat peraturan oerundang-undangan. Badan-badan yang termasuk legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD

2. Eksekutif

Eksekutif adalah kekuasaan yang diberikan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Badan-badan yang termasuk eksekutif adalah Presiden, Wakil Presiden, kementerian, pejabat setingkat menteri, serta lembaga pemerintahan non kementerian
ADVERTISEMENT

3. Yudikatif

Yudikatif adalah kekuasaan yang diberikan untuk mengadili jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan perundang-undangan dalam lingkup pemerintahan. Badan-badan yang termasuk yudikatif adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Jadi, jawaban dari “Jelaskan fungsi negara menurut John Locke!” adalah pembagian kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan federatif. Indonesia sendiri menganut teori dari Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. (LOV)