Konten dari Pengguna

Gaji dan Tunjangan Anggota DRP RI, Besaran dan Regulasinya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji dan tunjangan anggota dpr ri - Sumber: unsplash.com/@samuelwu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji dan tunjangan anggota dpr ri - Sumber: unsplash.com/@samuelwu

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI kerap menjadi sorotan, terutama ketika isu kinerja parlemen muncul. Publik pun ramai membicarakan gaji dan tunjangan DPR, karena menyangkut transparansi dan tanggung jawab wakil rakyat terhadap masyarakat.

Setiap kali ada kebijakan baru atau isu politik besar, masyarakat kerap kembali mengaitkannya dengan besaran pendapatan para wakil rakyat. Ini adalah hal yang wajar karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari rakyat.

Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Ilustrasi gaji dan tunjangan anggota dpr ri - Sumber: unsplash.com/@mufidpwt

Jumlah gaji dan tunjangan anggota DPR sering dianggap sangat besar karena jauh melebihi rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia. Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, perumahan, transportasi, kesehatan, serta dana reses dan aspirasi.

Menurut keterangan di situs peraturan.bpk.go.id, regulasi dan dasar hukum mengenai gaji dan tunjangan DPR tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas pejabat negara.

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR, berhak memperoleh gaji pokok bulanan. Ketentuan gaji pokok anggota DPR kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Rinciannya adalah sebagai berikut.

  • Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan

  • Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000 per bulan

  • Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003, anggota DPR juga menerima tunjangan jabatan, yaitu:

  1. Ketua DPR RI: Rp18.900.000 per bulan

  2. Wakil Ketua DPR RI:Rp 15.600.000 per bulan

  3. Anggota DPR RI: Rp9.700.000 per bulan

Bukan itu saja. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, DPR RI juga mendapatkan tunjangan lain, di antaranya:

1. Tunjangan Kehormatan

  1. Ketua DPR RI: Rp6.690.000

  2. Wakil Ketua DPR RI: Rp6.450.000

  3. Anggota DPR RI: Rp5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

  1. Ketua DPR RI: Rp16.468.000

  2. Wakil Ketua DPR RI:Rp 16.009.000

  3. Anggota DPR RI: Rp15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  1. Ketua DPR RI: Rp5.250.000

  2. Wakil Ketua DPR RI: Rp4.500.000

  3. Anggota DPR RI: Rp3.750.000

Selain itu, anggota DPR juga menerima:

  1. Uang paket: Rp2.000.000 per bulan

  2. Tunjangan istri/suami: Rp420.000

  3. Tunjangan anak: Rp168.000

  4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa

  5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Bagi banyak orang, angka tersebut terasa sangat tinggi, apalagi jika dibandingkan dengan UMR di berbagai daerah yang hanya beberapa juta rupiah. Karena itulah, gaji dan tunjangan DPR kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika kinerja mereka dipertanyakan.

Baca Juga: Daftar Tunjangan DPR Lengkap, Masyarakat Perlu Tahu

Dengan berbagai perbincangan yang muncul, tidak heran jika gaji dan tunjangan anggota DPR RI akan selalu menjadi bahan diskusi publik. Inilah yang membuat isu ini begitu relevan untuk terus dibahas dari waktu ke waktu. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi hal yang paling ditunggu masyarakat. (DNR)