Konten dari Pengguna

Gratifikasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Sanksinya

Berita Terkini
Penulis kumparan
1 Juli 2023 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gratifikasi adalah, sumber foto (Tingey Injury) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gratifikasi adalah, sumber foto (Tingey Injury) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
Gratifikasi adalah pemberian secara cuma-cuma dengan maksud atau tujuan tertentu. Istilah ini sering disebut dalam kasus-kasus suap dan korupsi.
ADVERTISEMENT
Secara umum, gratifikasi merupakan pemberian hadiah kepada seseorang untuk mempengaruhi atau memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut. Hal ini tentu tidak dibenarkan karena bisa dianggap melanggar hukum di Indonesia.

Pengertian Gratifikasi

Ilustrasi Gratifikasi adalah, sumber foto (Hansjorg) by unsplash.com
Mengutip buku Pendidikan Antikorupsi oleh Alif Ilman Mansyur, dkk (2022), gratifikasi merupakan bentuk pelanggaran hukum berupa pemberian yang diberikan karena manfaat atau layanan yang didapatkan.
Gratifikasi adalah kegiatan menyogok dalam bentuk barang atau jasa yang mempunyai nilai. Pemberian cuma-cuma ini bisa disalurkan secara langsung maupun melalui perantara.
Dikarenakan gratifikasi bersifat mengancam integritas dari penerima, maka tindakan ini dianggap sebagai perbuatan pidana dan dilarang undang-undang. Contoh gratifikasi adalah pemberian uang, barang branded, pinjaman tanpa bunga, tiket wisata, dan lain sebagainya.

Dasar Hukum Gratifikasi dan Sanksinya

Ilustrasi Gratifikasi adalah, sumber foto (Hansjorg) by unsplash.com
Sanksi gratifikasi bisa diberikan bagi para pegawai negara yang terbukti menyalahgunakan jabatan dengan cara menerima hadiah untuk tujuan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sanksi gratifikasi juga diberikan kepada mereka yang ingin memperoleh keuntungan pribadi dari seseorang secara ilegal. Sanksi tersebut yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelanggar juga akan dikenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Berikut adalah dasar hukum gratifikasi yang akan diberikan pada para pelakunya:
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, gratifikasi adalah hal yang dilarang oleh Negara. Oleh karena itu, ada ancaman sanksi yang berat bagi para pelakunya, baik itu hukuman penjara maupun denda. (DLA)