Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hadits tentang Talak dan Hukumnya dalam Ajaran Islam
12 Juli 2022 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam mengenal yang namanya perceraian yang dialami oleh pasangan suami istri dengan berbagai alasan. Meski diperbolehkan perceraian merupakan salah satu hal yang harus dihindari oleh pasangan suami istri pasalnya akan banyak mudharat yang ditimbulkan. Meski tidak dilarang di dalam Islam, Allah SWT secara terang-terangan melalui beberapa ayat di dalam Al-Quran menjelaskan bahwa membenci orang-orang yang melakukan perceraian. Berikut adalah pembahasan mengenai hadits tentang talak dan hukumnya dalam ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Hadits tentang Talak
Dikutip dari buku Panduan Beribadah Khusus Wanita karya Abu Malik Kamal Salim, (2007) dijelaskan bahwa pengertian talak secara etimologi artinya melepaskan ikatan. Berasal dari kata ithlaq, yaitu melepaskan dan meninggalkan. Seseorang melepaskan tangan dengan kebaikan, artinya banyak mendermakan. Di dalam syariat, pengertian talak adalah melepaskan ikatan pernikahan, atau menghilangkan ikatan pernikahan seketika (dengan talak ba'in), atau nanti pada talak raj'i, (yakni sesudah iddah) dengan lafadz tertentu.
Ada beberapa ayat dan hadits yang menjelaskan mengenai talak dalam ajaran Islam, diantaranya adalah sebagai berikut.
Surat Al-Baqarah ayat 229
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS. Al Baqarah: 229).
ADVERTISEMENT
Hadits Bukhari Muslim
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Artinya: "Hendaklah ia merujuk’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haid hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh melakukan talak dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla." (HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471).
Untuk hukum dari talak sendiri ada lima yang pertama adalah haram, makruh, wajib, sunnah, dan diperbolehkan sesuai dengan kondisi dari pasangan suami istri tersebut. Demikian pembahasan mengenai hadits tentang talak dan hukumnya dalam ajaran Islam. (WWN)
ADVERTISEMENT